Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberikan izin kepada pemohon untuk merubah nama di Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Lahir/Surat Kenal Lahir, Akta Perkawinan/ Buku Nikah, serta untuk keperluan pekerjaan dan lain sebagainya menjadi PAULUS EDI SANTOSO;
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pulang Pisau untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pulang Pisau untuk merubah nama di Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Lahir/Surat Kenal Lahir, Akta Perkawinan/ Buku Nikah, serta untuk keperluan pekerjaan dan lain sebagainya menjadi PAULUS EDI SANTOSO;
4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
|