Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULANG PISAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2024/PN Pps 2.Alfonsus Hendriatmo, S.H.
3.NI MADE SUKRENI GADIS BALI,S.H
MAULANA WAHYUNI Bin KAYAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 22/Pid.B/2024/PN Pps
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-07/O.2.23/Eoh.2 /03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Alfonsus Hendriatmo, S.H.
2NI MADE SUKRENI GADIS BALI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAULANA WAHYUNI Bin KAYAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

- Bahwa Terdakwa MAULANA WAHYUNI Bin KAYAN Pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 Wib sampai dengan Hari sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekitar Pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan Januari 2024 atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kantor PT Indomarco Adi Prima Stock Point Pulang Pisau Jalan Darung Bawan RT 16 Desa Anjir Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau, “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Nama Lengkap : MAULANA WAHYUNI Bin KAYAN Tempat lahir : Murung Keramat (Kalteng) Umur/tanggal lahir : 25 Tahun / 01 Desember 1998 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan Tempat Tinggal : : Indonesia Jl. Bakti ABRI Rt 005 Kelurahan Murung Keramat Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah A g a m a : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SMK (Tamat) - Bahwa berawal dari Terdakwa yang diangkat menjadi karyawan di PT Indomarco Adi Prima (Perusahaan) dan tertuang di dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu No:12660/PHWTT/II/2023 kemudian dalam penugasannya Terdakwa ditugaskan oleh Perusahaan sebagai STAFF COLLECTION & ADM STOCK (grade: B1) sejak tanggal 1 Februari 2023. Dimana tugas dan fungsi serta wewenang Terdakwa yang tertulis di dalamnya adalah melakukan tugas sebagai staff collection dan membantu spo/spc di cabang dan atasan dari atasan langsung Terdakwa adalah Branch Managernya; - Bahwa untuk kebutuhan operasional dan perkembangan organisasi Perusahaan sehingga pada tanggal 06 Juni 2023 Terdakwa diberikan Surat Penugasan dengan No: 0406/ADS/BMS/VI/2023 oleh PT Indomarco Adi Prima Cabang Banjarmasin yaitu melaksanakan tugas dan jabatan Terdakwa sebagai JUNIOR STOCK POINT OFFICER di PT Indomarco Adi Prima Stock Point Pulang Pisau yang berlaku efektif tertanggal 19 Juni 2023; - Bahwa Terdakwa adalah karyawan aktif PT Indomarco Adi Prima dan menerima gaji dari Perusahaan setiap bulannya di tanggal 25 rata-rata sebesar Rp. 3.550.200 (tiga juta lima ratus lima puluh ribu dua ratus rupiah); - Bahwa Terdakwa sebagai Admin (Junior Stock Point Officer) di PT Indomarco Adi Prima Stock Point Pulang Pisau memiliki tugas dan fungsi serta wewenang diantaranya salah satunya sebagai berikut: • Menerima hasil tagihan dari salesman berdasarkan RRP atau TTS (Tanda Terima Setoran) dan menyetorkannya ke bank pada hari kerja berikutnya dan membuat Bukti Bank Terima (BBT) sesuai dengan slip setoran bank yang ada validasi bank; • Mengirimkan Slip setoran Bank (SSB) yang telah divalidasi bank dan BBT ke cabang setiap hari. - Bahwa pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 Terdakwa bersama dengan tim Gudang serta salesman Saksi BAYU mengurus keluar masuk barang serta rekapan uang setoran dari salesman di tiap Toko/Outlet sesuai tagihan. Sekitar pukul 14.00 Terdakwa sedang sendirian berada di lantai 2 kantor PT Indomarco Adi Prima Stock Point Pulang Pisau Terdakwa langsung membuka brankas yang digunakan untuk menyimpan uang setoran dari para salesman dengan menggunakan kunci yang dipegang oleh Terdakwa karena Terdakwalah yang memiliki tanggungjawab dari manajemen perusahaan untuk memegang kunci tersebut. Kemudian pada saat itu Terdakwa mengambil uang pecahan kertas sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang lalu oleh Terdakwa dimasukannya ke dalam tas ransel milik Terdakwa yang biasanya Terdakwa gunakan untuk bekerja. Bahwa selain mengambil uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), seharusnya Terdakwa memasukan uang setoran salesman dari Saksi Bayu sebesar Rp. 9.746.492,- (Sembilan juta tujuh ratus empat puluh enam ribu empat ratus Sembilan dua rupiah) kedalam brankas namun oleh Terdakwa tidak dimasukkan ke dalam brankas melainkan dimasukkan kedalam tas yang sama milik Terdakwa. Setelah itu Terdakwa pulang kerumahnya yang berada di jalan Bakti ABRI Rt 005 Kelurahan Murung Keramat Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah dengan membawa uang Perusahaan yang sudah diambilnya. - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 Terdakwa bersama dengan tim Gudang serta salesman Saksi BAYU mengurus keluar masuk barang dan rekapan uang setoran dari salesman di tiap Toko/Outlet sesuai tagihan. Sekitar pukul 14.00 Terdakwa sedang sendirian berada di lantai 2 kantor PT Indomarco Adi Prima Stock Point Pulang Pisau dan salesman sudah berangkat mengantar barang bersama supir/driver ke toko-toko, pada saat itu Terdakwa langsung membuka lagi brankas yang digunakan untuk menyimpan uang setoran dari para salesman dengan menggunakan kunci yang dipegang oleh Terdakwa karena Terdakwalah yang memiliki tanggungjawab dari manajemen perusahaan untuk memegang kunci tersebut dan Terdakwa mengambil uang pecahan kertas sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) lalu uang yang tersisa di dalam brankas sebesar Rp. 2.485.000,- (dua juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah). Kemudian uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) Terdakwa masukan ke dalam tas ransel milik Terdakwa yang biasanya Terdakwa gunakan untuk bekerja. Lalu sorenya Terdakwa pulang kerumahnya yang berada di Jalan Bakti ABRI Rt 005 Kelurahan Murung Keramat Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah dengan membawa uang Perusahaan yang sudah diambilnya. - Bahwa Pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 pada saat bagian Audit Control PT Indomarco Adi Prima Cabang Banjarmasin yaitu Saksi IKHSAN SAPUTRA datang ke kantor PT Indomarco Adi Prima Stock Point Pulang Pisau untuk melakukan audit control ternyata uang yang ada di dalam brankas kantor PT Indomarco Adi Prima Stock Point Pulang Pisau tinggal tersisa Rp. 2.485.000,- (dua juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah). Kemudian setelah dilakukan investigasi ternyata terdapat kekurangan uang setoran sebesar Rp. 29.746.492,- (dua puluh Sembilan juta tujuh ratus empat puluh enam ribu empat ratus Sembilan dua rupiah) dari total RP. 32.231.492,-. (tiga puluh dua juta dua ratus tiga puluh satu empat ratus Sembilan puluh dua rupiah). Kemudian Saksi IKHSAN SAPUTRA bertanya kepada Terdakwa terkait kekurangan uang setoran tersebut kemudian Terdakwa menjawab bahwa kekurangan uang setoran tersebut telah Terdakwa ambil dari Brankas Kantor PT Indomarco Adi Prima Stock Point Pulang Pisau pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekira jam 14.00 WIB sebesar Rp. 5.000.000,- (ima juta rupiah) dan pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekira jam 14.00 wib sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sedangkan sisanya Rp. 9.746.492,- (Sembilan juta tujuh ratus empat puluh enam ribu empat ratus Sembilan dua rupiah) adalah setoran uang dari sales account Saksi BAYU yang belum sempat dimasukan ke brankas oleh Terdakwa yang mana oleh Terdakwa dimasukkan kedalam tas ransel milik Terdakwa. - Bahwa Terdakwa sebagai Junior Stock Point Officer di PT Indomarco Adi Prima Stock Point Pulang Pisau seharusnya menyetorkan uang setoran salesman (uang hasil tagihan dari salesman berdasarkan RRP atau TTS (Tanda Terima Setoran) yang diterimanya pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 yaitu sebesar Rp. 32.231.492,- (tiga puluh dua juta dua ratus tiga puluh satu empat ratus Sembilan puluh dua rupiah) dan menyetorkannya pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 dengan tujuan ke rekening milik Perusahaan (rekening BRI 014301000092306 an PT Indomarco Adi Prima) dan membuat bukti bank terima (BBT) sesuai dengan slip setoran bank yang ada validasi bank namun oleh Terdakwa uang sebesar Rp. 29.746.492,- dua puluh Sembilan juta tujuh ratus empat puluh enam ribu empat ratus Sembilan dua rupiah) tidak disetorkan dan digunakan untuk bermain judi online dan untuk memenuhi kepentingan pribadinya - Bahwa Terdakwa mengambil dan menggunakan uang Perusahaan sebesar Rp. 29.746.492,- (dua puluh Sembilan juta tujuh ratus empat puluh enam ribu empat ratus sembilan dua rupiah) untuk kepentingan pribadinya yaitu deposit slot judi online dan main judi online serta keperluan pribadi Terdakwa. - Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengambil dan menggunakan uang Perusahaan sebesar Rp. 29.746.492,- (dua puluh Sembilan juta tujuh ratus empat puluh enam ribu empat ratus sembilan dua rupiah) milik Perusahaan yaitu PT Indomarco Adi Prima Stock Point Pulang Pisau yang Terdakwa Kuasai karena adanya hubungan pekerjaan tersebut, mengakibatkan Perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 29.746.492,- (dua puluh Sembilan juta tujuh ratus empat puluh enam ribu empat ratus sembilan dua rupiah) ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR -------- Bahwa Terdakwa MAULANA WAHYUNI Bin KAYAN Pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 Wib sampai dengan Hari sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekitar Pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan Januari 2024 atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kantor PT Indomarco Adi Prima Stock Point Pulang Pisau Jalan Darung Bawan RT 16 Desa Anjir Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau, “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa berawal dari Terdakwa yang diangkat menjadi karyawan di PT Indomarco Adi Prima (Perusahaan) dan tertuang di dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu No:12660/PHWTT/II/2023 kemudian dalam penugasannya Terdakwa ditugaskan oleh Perusahaan sebagai STAFF COLLECTION & ADM STOCK (grade: B1) sejak tanggal 1 Februari 2023. Dimana tugas dan fungsi serta wewenang Terdakwa yang tertulis di dalamnya adalah melakukan tugas sebagai staff collection dan membantu spo/spc di cabang dan atasan dari atasan langsung Terdakwa adalah Branch Managernya; - Bahwa untuk kebutuhan operasional dan perkembangan organisasi Perusahaan sehingga pada tanggal 06 Juni 2023 Terdakwa diberikan Surat Penugasan dengan No: 0406/ADS/BMS/VI/2023 oleh PT Indomarco Adi Prima Cabang Banjarmasin yaitu melaksanakan tugas dan jabatan Terdakwa sebagai JUNIOR STOCK POINT OFFICER di PT Indomarco Adi Prima Stock Point Pulang Pisau yang berlaku efektif tertanggal 19 Juni 2023; - Bahwa pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 Terdakwa bersama dengan tim Gudang serta salesman Saksi BAYU mengurus keluar masuk barang serta rekapan uang setoran dari salesman di tiap Toko/Outlet sesuai tagihan. Sekitar pukul 14.00 Terdakwa sedang sendirian berada di lantai 2 kantor PT Indomarco Adi Prima Stock Point Pulang Pisau Terdakwa langsung membuka brankas yang digunakan untuk menyimpan uang setoran dari para salesman dengan menggunakan kunci yang dipegang oleh Terdakwa karena Terdakwalah yang memiliki tanggungjawab dari manajemen perusahaan untuk memegang kunci tersebut. Kemudian pada saat itu Terdakwa mengambil uang pecahan kertas sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang lalu oleh Terdakwa dimasukannya ke dalam tas ransel milik Terdakwa yang biasanya Terdakwa gunakan untuk bekerja. Bahwa selain mengambil uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), seharusnya Terdakwa memasukan uang setoran salesman dari Saksi Bayu sebesar Rp. 9.746.492,- (Sembilan juta tujuh ratus empat puluh enam ribu empat ratus Sembilan dua rupiah) kedalam brankas namun oleh Terdakwa tidak dimasukkan ke dalam brankas melainkan dimasukkan kedalam tas yang sama milik Terdakwa. Setelah itu Terdakwa pulang ke rumahnya yang berada di Jalan Bakti ABRI Rt 005 Kelurahan Murung Keramat Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah dengan membawa uang Perusahaan yang sudah diambilnya. - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 Terdakwa bersama dengan tim Gudang serta salesman Saksi BAYU mengurus keluar masuk barang dan rekapan uang setoran dari salesman di tiap Toko/Outlet sesuai tagihan. Sekitar pukul 14.00 Terdakwa sedang sendirian berada di lantai 2 kantor PT Indomarco Adi Prima Stock Point Pulang Pisau dan salesman sudah berangkat mengantar barang bersama supir/driver ke toko-toko, pada saat itu Terdakwa langsung membuka lagi brankas yang digunakan untuk menyimpan uang setoran dari para salesman dengan menggunakan kunci yang dipegang oleh Terdakwa karena Terdakwalah yang memiliki tanggungjawab dari manajemen perusahaan untuk memegang kunci tersebut dan Terdakwa mengambil uang pecahan kertas sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) lalu uang yang tersisa di dalam brankas sebesar Rp. 2.485.000,- (dua juta empat ratus delapan puluh lima ribu). Kemudian uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) Terdakwa masukan ke dalam tas ransel milik Terdakwa yang biasanya Terdakwa gunakan untuk bekerja. Lalu sorenya Terdakwa pulang ke rumahnya yang berada di Jalan Bakti ABRI Rt 005 Kelurahan Murung Keramat Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah dengan membawa uang Perusahaan yang sudah diambilnya. - Bahwa Pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 pada saat bagian Audit Control PT Indomarco Adi Prima Cabang Banjarmasin yaitu Saksi IKHSAN SAPUTRA datang ke kantor PT Indomarco Adi Prima Stock Point Pulang Pisau untuk melakukan audit control ternyata uang yang ada di dalam brankas kantor PT Indomarco Adi Prima Stock Point Pulang Pisau tinggal tersisa Rp. 2.485.000,- (dua juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah). Kemudian setelah dilakukan investigasi ternyata terdapat kekurangan uang setoran sebesar Rp. 29.746.492,- (dua puluh Sembilan juta tujuh ratus empat puluh enam ribu empat ratus Sembilan dua rupiah) dari total RP. 32.231.492,-. (tiga puluh dua juta dua ratus tiga puluh satu empat ratus sembilan puluh dua rupiah). Kemudian Saksi IKHSAN SAPUTRA bertanya kepada Terdakwa terkait kekurangan uang setoran tersebut kemudian Terdakwa menjawab bahwa kekurangan uang setoran tersebut telah Terdakwa ambil dari Brankas Kantor PT Indomarco Adi Prima Stock Point Pulang Pisau pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekira jam 14.00 WIB sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekira jam 14.00 wib sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sedangkan sisanya Rp. 9.746.492,- (sembilan juta tujuh ratus empat puluh enam ribu empat ratus sembilan dua rupiah) adalah setoran uang dari sales account Saksi BAYU yang belum sempat dimasukan ke brankas oleh Terdakwa yang mana oleh Terdakwa dimasukkan kedalam tas ransel milik Terdakwa. - Bahwa Terdakwa sebagai Junior Stock Point Officer di PT Indomarco Adi Prima Stock Point Pulang Pisau seharusnya menyetorkan uang setoran salesman (uang hasil tagihan dari salesman berdasarkan RRP atau TTS (Tanda Terima Setoran) yang diterimanya pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 yaitu sebesar Rp. 32.231.492,- (tiga puluh dua juta dua ratus tiga puluh satu empat ratus sembilan puluh dua rupiah) dan menyetorkannya pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 dengan tujuan ke rekening milik Perusahaan (rekening BRI 014301000092306 an PT Indomarco Adi Prima) dan membuat bukti bank terima (BBT) sesuai dengan slip setoran bank yang ada validasi bank namun oleh Terdakwa uang sebesar Rp. 29.746.492,- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh enam ribu empat ratus sembilan dua rupiah) tidak disetorkan dan digunakan untuk bermain judi online dan untuk memenuhi kepentingan pribadinya - Bahwa Terdakwa mengambil dan menggunakan uang Perusahaan sebesar Rp. 29.746.492,- (dua puluh Sembilan juta tujuh ratus empat puluh enam ribu empat ratus sembilan dua rupiah) untuk kepentingan pribadinya yaitu deposit slot judi online dan main judi online serta keperluan pribadi Terdakwa. - Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengambil dan menggunakan uang sebesar Rp. 29.746.492,- (dua puluh Sembilan juta tujuh ratus empat puluh enam ribu empat ratus sembilan dua rupiah) milik Perusahaan yaitu PT Indomarco Adi Prima Stock Point Pulang Pisau, mengakibatkan Perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 29.746.492,- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh enam ribu empat ratus Sembilan dua rupiah) atau sekitar jumlah tersebut; ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.-

Pihak Dipublikasikan Ya