1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberikan ijin/dispensasi kepada RIANTO PRANTIO anak Laki-laki lahir pada 20 – 12 - 2004, anak pasangan suami isteri PENYANG dan MURIE Untuk melangsungkan pernikahan di Gereja GKE Parahangan dan untuk dicatat pada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pulang Pisau dengan REREN S. AMID.
3. Memerintahkan kepada Pendeta Gereja GKE Parahangan dan Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pulang Pisau setelah salinan penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ini ditunjukkan kepadanya untuk melaksanakan perkawinan antara RIANTO PRANTIO dengan REREN S. AMID dan untuk mencatat didalam daftar yang diperuntukkan untuk hal itu;
4. Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |