Petitum |
1.Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat.
3.Menyatakan Tergugat yang telah mengklaim, menyerobot dan menguasai, serta merusak mencabut tanam tumbuh, juga telah mendirikan bangunan permanen diatas tanah milik Para Penggugat, tanpa seijin dan tanpa dasar surat-surat yang sah menurut hukum, adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
4.Menyatakan Bahwa :
A.ICAE adalah selaku pemilik yang sah atas sebidang tanah yang terletak di pinggir Jalan Lintas Palangka Raya-Kuala Kurun RT.05, desa Lawang Uru, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, yang diperoleh atas dasar Jual Beli dengan Supriyadi S.Pd, sebagai mana sesuai dengan Surat Jual Beli Tanah dengan Harga 15.000.000,-(Lima belas juta rupiah) tanggal 3 Februari 2018, dengan tanah ukuran Panjang 120 meter, lebar 17 meter, luas 2.040 meter persegi, dengan batas-batas sebagai berikut:
e.Sebelah Utara dengan Reno;
f.Sebelah Timur dengan Jalan Lintas Palangka Raya-Kuala Kurun;
g.Sebelah Selatan dengan Singkang/ sekarang Drs. Uhing;
h.Sebelah Barat dengan Yusince;
B.Drs. UHING adalah selaku pemilik yang sah atas sebidang tanah yang terletak di pinggir Jalan Lintas Palangka Raya-Kuala Kurun RT.05, desa Lawang Uru, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau,
Dengan ukuran Panjang 120 meter dan Lebar 17 meter, dengan batas-batas :
e.Sebelah Utara dengan Bahing/ sekarang Icae;
f.Sebelah Timur dengan Jalan Lintas Palangka Raya-Kuala Kurun ;
g.Sebelah Selatan dengan Yusince sekarang Panduh;
h.Sebelah Barat dengan Yusince;
Sebagaimana Kwitansi tanda penerimaan untuk Pembelian sebidang tanah tanggal 20 April 2008, yang dijual oleh Singkang dan dibeli oleh Drs. Uhingn sebesar Rp.5.000.000, ( lima juta rupiah), dan yang dimaksud dalam Surat Penggarapan Atas nama Singkang tanggal 1 Maret 1997 yang diketahui oleh : Ketua RT. I Desa Lawang Uru; Kecamatan Banama Tingang
C.PANDUH adalah selaku pemilik yang sah atas sebidang tanah yang terletak di pinggir Jalan Lintas Palangka Raya-Kuala Kurun RT.05, desa Lawang Uru, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau,
Dengan ukuran Panjang 100 meter dan Lebar 17 meter, dengan batas-batas :
e.Sebelah Utara dengan Uhing;
f.Sebelah Timur dengan Jalan Lintas Palangka Raya-Kuala Kurun ;
g.Sebelah Selatan dengan ; Reno
h.Sebelah Barat dengan : Yusince;
yang diperoleh atas dasar Jual Beli dengan Yusince sebagai mana sesuai dengan kwitansi tanda penerimaan uang sebesar Rp.25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 15 Mei 2011, dan yang tertuang dalam Surat Pernyataan Pemilik Tanah atas nama Yusince tanggal 4 Mei 2011 serta telah dilakukan pemeriksaan atas tanah oleh aparat Desa Lawang Uru sesuai dengan Berita Acara Pemeriksan Tanah Nomor : 56/KD-LU/V/13/2011 tanggal 20 April 2011:
D.RENO Y DESE adalah selaku pemilik yang Sah atas sebidang tanah yang terletak di pinggir Jalan Lintas Palangka Raya-Kuala Kurun RT.05, desa Lawang Uru, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Dengan ukuran Panjang 100 meter dan Lebar 17 meter, dengan batas-batas :
a.Sebelah Utara dengan Yusince/sekarang Panduh;
b.Sebelah Timur dengan Jalan Lintas Palangka Raya-Kuala Kurun ;
c.Sebelah Selatan dengan ; Untung
d.Sebelah Barat dengan : ;Yahudi dese
dasar perolehan Garapan sendiri, dengan tanah ukuran Panjang 100 meter, lebar 17 meter, luas 1.700 meter persegi, Sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Pemilik Tanah atas nama Reno Y. Dese tanggal 24 Mei 2012 serta telah dilakukan pemeriksaan atas tanah oleh aparat Desa Lawang Uru sesuai dengan Berita Acara Pemeriksan Tanah Nomor : 94/KD-LU/X/13/2012 tanggal 24 Oktober 2012 ;
E.UNTUNG JAHUDI adalah selaku pemilik yang Sahg atas sebidang tanah yang terletak di pinggir Jalan Lintas Palangka Raya-Kuala Kurun RT.05, desa Lawang Uru, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau,
Dengan ukuran Panjang 120 meter dan Lebar 17 meter, dengan batas-batas :
a.Sebelah Utara dengan ; Reno Y. Dese
b.Sebelah Timur dengan Jalan Lintas Palangka Raya-Kuala Kurun ;
c.Sebelah Selatan dengan ; John Dapit Sekarang Garpin Jahudi Bajau
d.Sebelah Barat dengan : -
dasar perolehan Garapan sendiri sesuai tertuang dalam Surat Penggarapan atas nama Untung Jahudi Dese tanggal 1 Maret 1997, diketahui oleh RT.0I Desa Lawang Uru dan diketahui juga oleh Kepala Desa Lawang Uru, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau ;
F.GARPIN JAHUDI BAJAU adalah selaku pemilik yang Sah atas sebidang tanah yang terletak di pinggir Jalan Lintas Palangka Raya-Kuala Kurun RT.05, desa Lawang Uru, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Dengan ukuran Panjang 80 meter dan Lebar 17 meter, dengan batas-batas :
a.Sebelah Utara dengan ; Jahudi Dese
b.Sebelah Timur dengan Jalan Lintas Palangka Raya-Kuala Kurun ;
c.Sebelah Selatan dengan ; John Sapri
d.Sebelah Barat denga : -
Berdasar atas dasar Jual Beli dengan Jhon Dapit sebagai mana sesuai dengan Surat Jual Beli tanggal 29 Januari 202 sebesar Rp.10.000.000, (sepuluh juta rupiah) diketahui oleh Kepala Desa Lawang Uru, dengan tanah ukuran Panjang 80 meter, lebar 17 meter, luas 1.360 meter persegi, Sebagaimana tertuang dalam Surat Penggarapan atas nama John Dapit, tanggal 1 Maret 1997, diketahui oleh RT.01 Desa Lawang Uru dan diketahui juga oleh Kepala Desa Lawang Uru, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau;
5.Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera meninggalkan dan mengosongkan dengan tanpa beban apapun juga tanah obyek milik Para Penggugat yan terletak di pinggir Jalan Lintas Palangka Raya-Kuala Kurun RT.05, desa Lawang Uru, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau ;
6.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Para Penggugat dimana Para Penggugat tidak bisa memanfaatkan tanah baik untuk bercocok tanam, berkebun dan mendirikan bangunan atau untuk dipindah tangankan kepada sebesar Rp.1.000.000.000 (Satu milyar rupiah) dengan seketika dan sekaligus ;
7.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian moril, karena hilangnya waktu, tenaga dan bahkan pikiran akibat adanya sengketa atas tanah kepemilikan Para Penggugat, sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan seketikan dan sekaligus ;
8.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan oleh Tergugat ;
9.Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walapun ada upaya hukum dari Tergugat baik verzet, banding maupun kasasi ;
10.Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini ;
|