Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULANG PISAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2024/PN Pps 2.Chabib Sholeh,S.H.
3.Mugiono Kurniawan,S.H
NORMAN Alias BAPAK IPIT Bin (Alm) BANTEL Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 23/Pid.B/2024/PN Pps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-08/O.2.23/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Chabib Sholeh,S.H.
2Mugiono Kurniawan,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NORMAN Alias BAPAK IPIT Bin (Alm) BANTEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Norman Alias Bapak Ipit Bin (Alm) Bantel pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2023 bertempat di lahan milik Yapet P Nandjan yang disewa oleh terdakwa yang berada di Jalan Trans Kalimantan Desa Gohong RT 4 Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja menimbulkan kebakaran, edakan atau banjir, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - ? Awalnya pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2023 di lahan milik Yapet P Nandjan yang disewa oleh terdakwa yang berada di Jalan Trans Kalimantan Desa Gohong RT 4 Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, terdakwa dengan menggunakan korek api membakar rumput yang tumbuh di lahan milik Yapet P Nandjan agar lahan menjadi bersih dari semak belukar dan dapat ditanami pohon singkong. Setelah api membakar rumput dengan luasan lahan sekitar 5 (lima) meter2 lalu terdakwa dengan berjalan kaki pergi meninggalkan lahan tersebut setelah api dalam keadaan padam namun masih meninggalkan bara api dan mengeluarkan asap putih bekas rumput terbakar. ? Selanjutnya setiap pagi hari pada saat terdakwa datang ke lahan milik Yapet P Nandjan, terdakwa melihat di lahan bekas terdakwa membakar rumput masih terdapat bara api dan mengeluarkan asap putih. Melihat hal tersebut, terdakwa tidak berusaha dengan sungguhsungguh memadamkan bara api agar api tidak menyala dan membesar membakar tanaman di sekitar lahan tersebut namun terdakwa justru pergi untuk berkebun. ? Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 12.30 WIB, terdakwa melihat kepulan asap putih yang berasal dari lahan bekas terdakwa membakar rumput lalu terdakwa melihat bara api sisa pembakaran rumput yang dilakukan oleh terdakwa menyala menjadi api membakar lahan milik Yapet P Nandjan dan api menjalar hingga ke lahan milik Priyadi Bin Marto Wiyono. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------- Atau Kedua : ---------- Bahwa terdakwa Norman Alias Bapak Ipit Bin (Alm) Bantel pada hari hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2023 bertempat di lahan milik Yapet P Nandjan yang disewa oleh terdakwa yang berada di Jalan Trans Kalimantan Desa Gohong RT 4 Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang memeriksa dan mengadili, karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------- ? Awalnya pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2023 di lahan milik Yapet P Nandjan yang disewa oleh terdakwa yang berada di Jalan Trans Kalimantan Desa Gohong RT 4 Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, terdakwa dengan menggunakan korek api membakar rumput yang tumbuh di lahan milik Yapet P Nandjan agar lahan menjadi bersih dari semak belukar dan dapat ditanami pohon singkong. Setelah api membakar rumput dengan luasan lahan sekitar 5 (lima) meter2 lalu terdakwa meninggalkan lahan tersebut setelah api dalam keadaan padam namun masih meninggalkan bara api dan mengeluarkan asap putih. ? Selanjutnya setiap pagi hari, terdakwa yang melihat lahan bekas terdakwa membakar rumput masih terdapat bara api dan mengeluarkan asap putih lalu terdakwa dengan menggunakan gayung berisi air menyiramkan air ke arah bara api di lahan tersebut. Selanjutnya terdakwa yang mengira bara api padam karena telah disiram air oleh terdakwa kemudian terdakwa pergi meninggalkan lahan tersebut untuk berkebun tanpa terlebih dahulu memastikan bara api dalam keadaan padam. ? Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 07.00 WIB, terdakwa datang lagi ke lahan bekas terdakwa membakar rumput lalu terdakwa melihat di lahan tersebut masih terdapat bara api dan mengeluarkan asap putih sehingga terdakwa dengan menggunakan gayung berisi air menyiramkan air sebanyak 2 (dua) gayung ke lahan tersebut. Setelah itu terdakwa meninggalkan lahan tersebut untuk memanen serai yang berada di lahan seberang Jalan Trans Kalimantan tanpa terlebih dahulu memastikan bara api dalam keadaan padam. ? Selanjutnya sekira pukul 12.30 WIB, terdakwa melihat kepulan asap putih di lahan bekas terdakwa membakar rumput lalu terdakwa bersama istri terdakwa yang bernama Melis Nawati Binti Liber Diman dan menantu terdakwa yang bernama Ayu Binti Naripai mendatangi lahan tersebut dan terdakwa melihat api membakar lahan milik Yapet P Nandjan dan api menjalar hingga ke lahan milik Priyadi Bin Marto Wiyono. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya