Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULANG PISAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus/2024/PN Pps 1.Risa Wahyuni, S.H.
2.NI MADE SUKRENI GADIS BALI,S.H
SETIA Bin NORMAN Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 20/Pid.Sus/2024/PN Pps
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-03/O.2.23/Enz.2 /03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Risa Wahyuni, S.H.
2NI MADE SUKRENI GADIS BALI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SETIA Bin NORMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ISMAIL, S.H. dan RekanSETIA Bin NORMAN
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SETIA Bin NORMAN (Alm) pada Hari Jumat tanggal 6 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Patahu RT/RW 002/000 Desa Bahu Palawa Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang mengadili perkara tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ---------------- - Bahwa berawal pada saat Terdakwa menelpon saudara YONGLIN (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu yang kemudian pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira Nama Lengkap : SETIA Bin NORMAN Tempat lahir : Sei Gula Umur/tanggal lahir : 47 th/22 Agustus 1977 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan Tempat Tinggal : : Indonesia Jalan Patahu Rt. 002 Rw. 000 Desa bahu Palawa Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah A g a m a : Kristen Pekerjaan : Petani/Pekebun Pendidikan : SD kelas 6 (tidak tamat) pukul 11.00 Wib Terdakwa pergi menuju tempat yang biasa Terdakwa dan Saudara YONGLIN (DPO) bertemu untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu yaitu di Simpang 3 Buntok Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah setelah Terdakwa bertemu dengan Saudara YONGLIN (DPO), Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu dari Saudara YONGLIN sebanyak setengah kantong dengan berat 2,5 (dua koma lima) gram seharga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang akan Terdakwa bayar apabila narkotika jenis sabu tersebut telah terjual habis; - Bahwa setelah Terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari saudara YONGLIN (DPO) kemudian Terdakwa pulang untuk membagi narkotika jenis sabu tersebut ke dalam beberapa paket sebelum dijual oleh Terdakwa yaitu dengan cara Terdakwa menimbang terlebih dahulu narkotika jenis shabu tersebut dengan menggunakan timbangan digital milik Terdakwa, kemudian narkotika jenis shabu tersebut yang telah Terdakwa timbang Terdakwa masukkan ke dalam masing-masing plastic klip dengan menggunakan sendok plastik yang terbuat dari sedotan, lalu plastic clip yang berisi narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa lipat dan dibakar menggunakan korek api (mancis) pada bagian ujung plastik klip tersebut dan dari 2,5 (dua koma lima) gram narkotika jenis sabu tersebut menghasilkan 32 (tiga puluh dua) paket narkotika jenis sabu dengan rincian paket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) paket, paket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 13 (tiga belas) paket, paket dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 12 (dua belas) paket yang kemudian Terdakwa simpan di atas pintu dapur rumah Terdakwa. - Bahwa setelah narkotika jenis shabu tersebut terbagi kedalam 32 (tiga puluh dua) paket kemudian Terdakwa berhasil menjual 29 (dua puluh sembilan) paket narkotika jenis sabu tersebut dengan cara menjual kepada pembeli yang datang ke rumahnya dan menanyakan barang berupa narkotika jenis sabu atau yang langsung memberikan uang tunai secara langsung kepada Terdakwa dan tersisa paket yang belum terjual yaitu paket harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) paket dan paket harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) paket; - Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekitar jam 10.00 Wib pada saat Saksi M. FAJRI NOOR dan Saksi NI WAYAN DARMILIANI bersama Anggota Sat Narkoba Polres Pulang Pisau lainnya sedang melaksanakan patroli dan mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa disebuah rumah yang beralamat di Jalan Patahu Rt. 002 Rw.000 Desa Bahu Palwa Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu kemudian Saksi M. FAJRI NOOR menyamar menjadi pembeli narkotika jenis sabu dan mendatangi rumah Terdakwa, pada saat bertemu dengan Terdakwa Saksi M. FAJRI NOOR langsung memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah menerima uang tersebut Terdakwa langsung ke belakang untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut, pada saat Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa melihat ada kegaduhan dan beberapa orang yang masuk kerumah Terdakwa lalu Terdakwa spontan membuang narkotika jenis shabu tersebut ke belakang rumah dan dilihat oleh Saksi M. FAJRI NOOR; - Bahwa kemudian sekitar pukul 11.00 Wib dirumah Terdakwa yang berada di Jalan Patahu Rt. 002 Rw.000 Desa Bahu Palwa Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, langsung dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi DEWAN Bin ARBAIN dan ditemukan barang berupa 3 (tiga) bungkus plastic klip kecil berisi kristal warna putih yan diduga narkotika gol 1 jenis shabu dengan berat kotor 0,96 (nol koma sembilan enam) gram yang ditemukan di belakang rumah Terdakwa di semak-semak, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan ditemnukan di belakang pintu dapur rumah Terdakwa, 1 (satu) buah timbangan digital ditemukan di lemari kaca dapur Terdakwa, 1 (satu) buah handphone merk nokia 105 warna hitam ditermukan di atas salon, 1 (satu) buah dompet warna hitam merk the exclusive di temukan di dalam kamar Terdakwa di sebelah lemari kaca antara selah-selah dinding, 8 (delapan) buah palstik klip kosong merk Flexi Bag ditemukan di dalam beras yang tergeletak di dapur, uang tunai sebesar Rp. 3.350.000,- (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) di temukan di dalam dompet warna hitam dan semua barang yang ditemukan diakui adalah milik Terdakwa; - Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Psar Baru Nomor: 004/60513.IL/2024 tanggal 09 Januari 2024 yang ditandatangani oleh EVI ASFIRAH selaku penimbang/penaksir terhadap barang bukti 3 (Tiga) buah paket Kristal Putih yang diduga berisi narkotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa dan diakui kepemilikannya oleh Terdakwa diperoleh berat bersih sebesar 0,17 (nol koma tujuh belas) gram; - Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0011 tanggal 10 Januari 2024 yang ditandatangani oleh wihelminae, s. farm, apt selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya, dengan kesimpulan Positif (+) mengandung Metamfetamin, termasuk Narkotika Golongan I nomor Urut 61 Lampiran I Undang - undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; - Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan sisa keuntungan yang Terdakwa peroleh sebesar Rp. 3.350.000,- (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah); - Bahwa Terdakwa SETIA Bin NORMAN dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan dan Terdakwa tidak mempunyai izin kepemilikan dari pejabat yang berwenang. -------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------- A T A U KEDUA -------- Bahwa Terdakwa SETIA Bin NORMAN (Alm) pada Hari Jumat tanggal 6 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di jalan patahu RT/RW 002/000 Desa Bahu Palawa Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang mengadili perkara tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekitar jam 10.00 Wib pada saat Saksi M. FAJRI NOOR dan Saksi NI WAYAN DARMILIANI bersama Anggota Sat Narkoba Polres Pulang Pisau lainnya sedang melaksanakan patroli dan mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa disebuah rumah yang beralamat di Jalan Patahu Rt. 002 Rw.000 Desa Bahu Palwa Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu kemudian Saksi M. FAJRI NOOR menyamar menjadi pembeli narkotika jenis sabu dan mendatangi rumah Terdakwa, pada saat bertemu dengan Terdakwa Saksi M. FAJRI NOOR langsung memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah menerima uang tersebut Terdakwa langsung ke belakang untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut, pada saat Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa melihat ada kegaduhan dan beberapa orang yang masuk kerumah Terdakwa lalu Terdakwa spontan membuang narkotika jenis shabu tersebut ke belakang rumah dan dilihat oleh Saksi M. FAJRI NOOR; - Bahwa kemudian sekitar pukul 11.00 Wib dirumah Terdakwa yang berada di Jalan Patahu Rt. 002 Rw.000 Desa Bahu Palwa Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, langsung dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi DEWAN Bin ARBAIN dan ditemukan barang berupa 3 (tiga) bungkus plastic klip kecil berisi kristal warna putih yan diduga narkotika gol 1 jenis shabu dengan berat kotor 0,96 (nol koma sembilan enam) gram yang ditemukan di belakang rumah Terdakwa di semak-semak, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan ditemnukan di belakang pintu dapur rumah Terdakwa, 1 (satu) buah timbangan digital ditemukan di lemari kaca dapur Terdakwa, 1 (satu) buah handphone merk nokia 105 warna hitam ditermukan di atas salon, 1 (satu) buah dompet warna hitam merk the exclusive di temukan di dalam kamar Terdakwa di sebelah lemari kaca antara selah-selah dinding, 8 (delapan) buah palstik klip kosong merk Flexi Bag ditemukan di dalam beras yang tergeletak di dapur, uang tunai sebesar Rp. 3.350.000,- (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) di temukan di dalam dompet warna hitam dan semua barang yang ditemukan diakui adalah milik Terdakwa; - Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Psar Baru Nomor: 004/60513.IL/2024 tanggal 09 Januari 2024 yang ditandatangani oleh EVI ASFIRAH selaku penimbang/penaksir terhadap barang bukti 3 (Tiga) buah paket Kristal Putih yang diduga berisi narkotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa dan diakui kepemilikannya oleh Terdakwa diperoleh berat bersih sebesar 0,17 (nol koma tujuh belas) gram; - Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0011 tanggal 10 Januari 2024 yang ditandatangani oleh wihelminae, s. farm, apt selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya, dengan kesimpulan Positif (+) mengandung Metamfetamin, termasuk Narkotika Golongan I nomor Urut 61 Lampiran I Undang - undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; - Bahwa Terdakwa SETIA Bin NORMAN dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan dan Terdakwa tidak mempunyai izin kepemilikan dari pejabat yang berwenang. -----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya