Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULANG PISAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2024/PN Pps 1.Kristalina, S.H.,M.H
2.Risa Wahyuni, S.H.
3.YULIATI,S.H., M.H.
4.NI MADE SUKRENI GADIS BALI,S.H
5.HARWANTO.S.H.M.ap
1.HERMAN HERIANTO Anak dari HOLTEMAN
2.RUDI Anak dari UDEN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2024/PN Pps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-06/O.2.23/ Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Kristalina, S.H.,M.H
2Risa Wahyuni, S.H.
3YULIATI,S.H., M.H.
4NI MADE SUKRENI GADIS BALI,S.H
5HARWANTO.S.H.M.ap
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN HERIANTO Anak dari HOLTEMAN[Penahanan]
2RUDI Anak dari UDEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

-------------- Bahwa mereka terdakwa I. HERMAN HERIANTO Anak dari HOLTEMAN dan terdakwa II. RUDI Anak dari UDEN, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, pada hari Jumat tanggal 17 November 2023, sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di sebuah barak warna Orange No. 07 yang beralamat di jalan Rey II Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, dimana perbuatan dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekitar jam 10.00 Wib, Terdakwa I. HERMAN HERIANTO anak dari HOLTEMAN menghubungi Sdr. WIWIN (DPO) dan dalam percakapan tersebut mengatakan “BOS INI MAU NGAMBIL (SHABU)” dan dijawab oleh Sdr. WIWIN (DPO) “OKE, TF AJA KAYA BIASA UANG MUKANYA” kemudian terdakwa I. HERMAN HERIANTO Anak Dari HOLTEMAN mengatakan “IYA”. Setelah itu masuk pesan whatsapp dari Sdr. WIWIN (DPO) berupa foto nomor rekeing tujuan transfer BCA 6575255446 atas nama WAHYUDI. Kemudian sekitar pukul 20.00 Wib, Terdakwa I. HERMAN HERIANTO anak dari HOLTEMAN menyuruh Terdakwa II. RUDI anak dari UDEN pergi ke BRI Link untuk memasukan uang sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) dengan rincian uang milik Terdakwa I. HERMAN HERIANTO anak dari HOLTEMAN sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan uang milik Terdakwa II. RUDI anak dari UDEN sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) ke nomor rekening bank Mandiri milik Terdakwa I. HERMAN HERIANTO anak dari HOLTEMAN dengan nomor rekening 1590004712005 atas nama HERMAN HERIANTO dan setelah uang sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) tersebut masuk maka Terdakwa I. HERMAN HERIANTO anak dari HOLTEMAN mengirimkan/mentransfer lagi menggunakan mobile banking di handphonenya ke nomor rekening BCA yang sudah dikirimkan oleh Sdr. WIWIN sebelumnya dengan nominal Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah).

Kemudian pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekitar pukul 08.00 Wib, Terdakwa I. HERMAN HERIANTO anak dari HOLTEMAN mendapatkan pesan Whatsapp dari Sdr. WIWIN menyuruh ke Palangka Raya untuk mengambil shabu tersebut lalu sekitar pukul 17.00 Wib, Terdakwa I. HERMAN HERIANTO anak dari HOLTEMAN bersama dengan Terdakwa II. RUDI anak dari UDEN berangkat dari Pulang Pisau menggunakan mobil taksi menuju Palangka Raya dan minta diturunkan di Jalan Lele I Kota Palangka Raya karena biasa transaksi penyerahan shabu dilakukan di sekitar jalan tersebut. Kemudian sekitar pukul 21.00 Wib, datang Sdr. WIWIN menggunakan Ranmor R2 merek Yamaha Mio warna hijau daun dan langsung menyerahkan 3 (tiga) paket shabu yang terbungkus tisu warna putih kepada Terdakwa I. HERMAN HERIANTO anak dari HOLTEMAN dan setelah diterima maka Sdr. WIWIN langsung pergi meninggalkan terdakwa I dan terdakwa II. Selanjutnya setelah mendapatkan shabu tersebut Terdakwa I. HERMAN HERIANTO anak dari HOLTEMAN dan Terdakwa II. RUDI anak dari UDEN pulang kembali ke Pulang Pisau dengan menggunakan mobil taksi tujuan Banjarmasin.

Kemudian pada hari Jum’at tanggal 17 November 2023 sekitar pukul 01.00 Wib terdakwa I dan terdakwa II tiba di barak di Jalan Rey II (Barak warna Orange No. 07) kemudian  Terdakwa I langsung menyisihkan sabu yang dari awalnya 3 (tiga) paket dengan berat masing-masing 5 (lima) gram, Terdakwa I ambil 1 (satu) paket kemudian Terdakwa I sisihkan sebagian isinya selanjutnya dimasukkan ke dalam 5 (lima) buah plastik klip dengan berat masing-masing 0,28 gram apabila ditimbang dengan plastiknya sehingga total keseluruhannya menjadi 8 (delapan) paket dengan berat yang bervariasi. Rencananya untuk paketan dengan berat 5 gram sebanyak 2 (dua) paket rencananya akan dijual dengan harga Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) per paketnya, untuk 5 (lima) paketan kecil dengan berat masing-masing 0,28 gram akan dijual dengan harga Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per paketnya dan telah berhasil menjual sebanyak 4 (empat) paket kepada seseorang yang disebut “Mas Bro”, sedangkan untuk 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih 4 (empat) gram yang telah Terdakwa I ambil sebagian isinya tersebut belum dijual karena akan disisihkan lagi menjadi paketan-paketan lebih kecil.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah (Persero) – UPS Pasar Baru Palangka Raya Nomor : 195/XI/60513.IL/2023 tanggal 20 November 2023 berat bersih (paket barang ditimbang tanpa bungkusnya) 12,04 Gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. : 657/LHP/XI/PNBP/2023 Tanggal 21 November 2023 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang dibuat dan ditandatangani oleh WIHELMINAE, S.Farm., Apt., selaku Manajer Teknis Balai Besar POM di Palangka Raya, hasil pengujian / pemeriksaan yaitu :
  • Jumlah contoh yang diterima : 1 (satu) bungkus plastik bening segel berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,3331 gram (plastik klip kecil + Kristal bening).
  • Uji yang dilakukan :

A

Organoleptik : Kristal bening

B

Uji Kimia

Hasil

Syarat / Pustaka

Metoda / Teknik Pengujian

 

Identifikasi Metamfetamin

Positif

(LOD=80,2 µg/g)

-

MA PPOMN 14/N/01

Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV

C

Uji Mikrobiologi

Hasil

Syarat / Pustaka

Metoda / Teknik Pengujian

 

-

-

-

-

 

  • Keterangan : Metamfetamin termasuk Narkotika golongan I (satu), No. Urut 61, Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Kesimpulan : Metamfetamin (positif) terhadap parameter yang diuji.
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa melakukan percobaan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dilakukan tanpa seijin dari pihak berwenang, dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan para terdakwa.-----------------------------------

 

----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU. R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------

 

 

ATAU

 

Kedua

-------------- Bahwa mereka terdakwa I. HERMAN HERIANTO Anak dari HOLTEMAN dan terdakwa II. RUDI Anak dari UDEN, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, pada hari Jumat tanggal 17 November 2023, sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di sebuah barak warna Orange No. 07 yang beralamat di jalan Rey II Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, dimana perbuatan dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekitar pukul 08.00 Wib, saksi Antung Irwanda Syafarullah bersama dengan saksi Rusdiansyah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Rey II Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah ada sebuah barak yang dicurigai sering digunakan untuk melakukan transaksi penjualan narkotika jenis shabu. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 17 November 2023, Tim berangkat menuju ke lokasi dan melakukan penggerebekan barak warna Orange nomor 07 dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I Herman Herianto anak dari Holteman dan Terdakwa II Rudi anak dari Uden dan selanjutnya melakukan penggeledahan berhasil menemukan 4 (empat) paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 13 gram yang dibungkus menggunakan 1 (satu) lembar tissue dan letaknya berada di lantai ruang tamu barak beserta dengan barang bukti lainnya yaitu 1 (satu) bundel plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) buah timbangan digital merk CHQ Pocket Scale warna hitam dan 1 (satu) buah HP merk VIVO Y15s warna mystic blue yang semua barang tersebut diakui sebagai milik Terdakwa I Herman Herianto  anak dari Holteman sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk OPPO Reno8 T warna black starlight berada dalam penguasaan Terdakwa II Rudi anak dari Uden ditemukan di dalam saku celana sebelah kanan yang digunakan pada saat itu. Kemudian para terdakwa dan semua barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah (Persero) – UPS Pasar Baru Palangka Raya Nomor : 195/XI/60513.IL/2023 tanggal 20 November 2023 berat bersih (paket barang ditimbang tanpa bungkusnya) 12,04 Gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. : 657/LHP/XI/PNBP/2023 Tanggal 21 November 2023 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang dibuat dan ditandatangani oleh WIHELMINAE, S.Farm., Apt., selaku Manajer Teknis Balai Besar POM di Palangka Raya, hasil pengujian / pemeriksaan yaitu :
  • Jumlah contoh yang diterima : 1 (satu) bungkus plastik bening segel berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,3331 gram (plastik klip kecil + Kristal bening).
  • Uji yang dilakukan :

A

Organoleptik : Kristal bening

B

Uji Kimia

Hasil

Syarat / Pustaka

Metoda / Teknik Pengujian

 

Identifikasi Metamfetamin

Positif

(LOD=80,2 µg/g)

-

MA PPOMN 14/N/01

Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV

C

Uji Mikrobiologi

Hasil

Syarat / Pustaka

Metoda / Teknik Pengujian

 

-

-

-

-

 

  • Keterangan : Metamfetamin termasuk Narkotika golongan I (satu), No. Urut 61, Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Kesimpulan : Metamfetamin (positif) terhadap parameter yang diuji.
  • Bahwa para terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta bukan dalam rangka pengobatan dan/atau perawatan.

 

----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU. R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya