Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah nama pemohon pada Paspor dengan Nomor Paspor B8988250 dan Nomor Induk Keimigrasian 110259125499 yang diterbitkan pada tanggal 13 Pebruari 2018 an. pemohon yang semula tertulis “YAYUK PUJI ANGGRAINI” menjadi “YAYUK PUJI ANGGRENI”;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Instansi/Lembaga Pelaksana yang berwenang menerbitkan Paspor untuk dapat ditindaklanjuti dalam hal perubahan nama Pemohon tersebut;
4. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah nama pemohon pada Buku Rekening Bank Rakyat Indonesia dengan Nomor Rekening 3434-01-003049-50-2 an. Pemohon, yang semula tertulis “YAYUK PUJI ANGGRAINI” menjadi “YAYUK PUJI ANGGRENI”;
5. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Instansi/Lembaga Pelaksana yang berwenang menerbitkan Buku Rekening Bank Rakyat Indonesia dengan Nomor Rekening 3434-01-003049-50-2 an. Pemohon untuk dapat ditindaklanjuti dalam hal perubahan nama Pemohon tersebut;
6. Menetapkan biaya perkara kepada Pemohon.
|