Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULANG PISAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus/2024/PN Pps 2.Kristalina, S.H.,M.H
3.Chabib Sholeh,S.H.
4.RIWUN SRIWATI, S.H.
5.JANUAR HAPRIANSYAH,S.H., M.H.
6.NI MADE SUKRENI GADIS BALI,S.H
AHMAD HUSAINI Bin JAHRANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2024/PN Pps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-09/O.2.23/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Kristalina, S.H.,M.H
2Chabib Sholeh,S.H.
3RIWUN SRIWATI, S.H.
4JANUAR HAPRIANSYAH,S.H., M.H.
5NI MADE SUKRENI GADIS BALI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD HUSAINI Bin JAHRANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--Bahwa Ia terdakwa AHMAD HUSAINI Bin JAHRANI pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekitar jam 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kahayan Desa Jabiren Kecamatan Jabiren Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya, melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------- -------------Bahwa berawal dari patroli rutin Nusantara tim Sea Reader KP, Wibisana – 7013 yang dilaksanakan oleh tim petugas Kepolisian yang beranggotakan saksi Sugeng Prayitno dan saksi Bagus Kurniawan menemukan kegiatan penambangan pasir yang dilakukan oleh terdakwa yang menahkodai kapal KM. TIGA SAUDARA sedang melakukan penyedotan pasir sungai di perairan Desa Jabiren Sungai Kahayan Kecamatan Jabiren Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah yang berada di titik koordinat 02° 33´ 229" S - 114° 13´ 019" E kemudian saat ditanyakan terkait dengan izin penambangan, terdakwa tidak memilikinya Adapun cara terdakwa melakukan penambangan mempekerjakan 2 (dua) orang anak buah kapal yang melakukan penyedotan dengan menggunakan mesin dompeng + NS Turbo lalu memasukan selang spiral 3 inch dengan Panjang 4 meter ke dalam sungai selanjutnya air sungan masuk ke dalam pompa katu 4 inch dan dinyalakan mesin panther penyedot pasir 2 dimana selangnya mengeluarkan pasir dan mengisi palka (lambung kapal) hingga penuh yang prosesnya berlangsung 2-3 jam hingga kapal penuh, namun saat beroperasi kapal KM. TIGA SAUDARA diamankan oleh patrol petugas Kepolisan, selanjutnya petugas kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa muatan pasir sungai kurang lebih 45 M3 , 1 (satu) set mesin panther penghisap pasir, 1 (satu) mesin domping ukuran 20 Pk penghisap pasir, selang spiral 3 in penghisap pasir + 12 M, selang spiral 4 in pembuang air + 3 M.-------------------------------------------------------------------------------------------------- -------------Bahwa koordinat lokasi penambangan pasir yang berada pada titik koordinat 02° 33´ 229" S - 114° 13´ 019" E telah dilakukan pengecekan oleh ahli Edi Dwi Nugroho, S.T., M.Si. dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah dan berdasarkan data base tidak ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada lokasi tersebut.----------------------------------------------------------------------------- --------------Perbuatan terdakwa AHMAD HUSAINI Bin JAHRANI sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pihak Dipublikasikan Ya