Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULANG PISAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2024/PN Pps 2.Chabib Sholeh,S.H.
3.NI MADE SUKRENI GADIS BALI,S.H
JUMY PRASNANDA Alias JUMY Bin BUDIONO AMAT (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 21/Pid.B/2024/PN Pps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-08/O.2.23/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Chabib Sholeh,S.H.
2NI MADE SUKRENI GADIS BALI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMY PRASNANDA Alias JUMY Bin BUDIONO AMAT (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa JUMY PRASNANDA Alias JUMY Bin BUDIONO AMAT (Alm) pada Hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Januari Tahun 2024, bertempat di Jalan Tingang Menteng Rt. 008, Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang mengadili perkara, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:--- - Bahwa berawal pada Hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 Wib saat Terdakwa sedang berjalan kaki menuju bengkel milik Saksi AHMAD FAUZI yang berada di Jalan Tingang Menteng Rt. 08, Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah dan pada saat Terdakwa sampai di bengkel milik Saksi AHMAD FAUZI, Terdakwa melihat ada terparkir sepeda motor merk Yamaha type Jupiter MX warna Biru dengan Nomor Polisi : DA 3101 WE di depan bengkel tersebut yang mana kuncinya masih menempel pada kontak sepeda motor tersebut sehingga saat itu muncul niat Terdakwa untuk mengambil motor tersebut, kemudian Terdakwa langsung menuju ke sepeda motor tersebut sekaligus Terdakwa memastikan bahwa situasi aman, setelah menurut Terdakwa bahwa situasi aman Terdakwa langsung mengambil dan mendorong sepeda motor merk Yamaha type Jupiter MX warna Biru dengan Nomor Polisi : DA 3101 WE tersebut sampai ke jalan raya lalu menghidupkan sepeda motor tersebut dengan kunci kontak yang masih menempel dikontaknya, setelah sepeda motor hidup Terdakwa Nama Lengkap : JUMY PRASNANDA Alias JUMY Bin BUDIONO AMAT (Alm) Tempat lahir : Palangka Raya Umur/tanggal lahir : 26 th/18 Mei 1997 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan Tempat Tinggal : : Indonesia Jalan Pelatuk 1B, No. 24, RT. 8/RW 3, Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah A g a m a : Islam Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa Pendidikan : SMP kelas 2 (tidak tamat) membawa dan mengendarai sepeda motor merk Yamaha type Jupiter MX warna Biru dengan Nomor Polisi : DA 3101 WE tersebut menuju ke rumah saudara GALAN. Sesampainya Terdakwa di rumah Saudara GALAN ternyata Saudara GALAN tidak berada di rumah sehingga Terdakwa langsung pergi lagi untuk menuju tempat Saudara COMET yang beralamat di Jalan Bayangkara dan sesampainya Terdakwa di rumah Saudara COMET yang beralamat di Jalan Bayangkara ternyata Saudara COMET juga tidak berada di rumah lalu Terdakwa memutuskan untuk pergi lagi menuju ke rumah Comet yang beralamat di Komplek Perumahan BTN SURYA DARMA, akan tetapi pada saat Terdakwa sedang dalam perjalanan menuju rumah Saudara COMET yang beralamat di Komplek Perumahan BTN SURYA DARMA dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha type Jupiter MX warna Biru dengan Nomor Polisi : DA 3101 WE tersebut sebelum sampai di tempat Saudara COMET Terdakwa sudah di amankan oleh Petugas Kepolisian; - Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 buah sepeda motor merk Yamaha type Jupiter MX warna biru dengan Nomor Polisi: DA 3101 WE adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi tanpa izin dari pemiliknya; - Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan Terdakwa JUMY PRASNANDA Alias JUMY Bin BUDIONO AMAT (Alm) menyebabkan Saksi AHMAD FAUZI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah). ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya