Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULANG PISAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2024/PN Pps 2.Harisha Cahyo Wibowo, S.H., M.H.
3.Chabib Sholeh,S.H.
NUR SAID Als NUR Bin SUKIO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2024/PN Pps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-05/O.2.23/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Harisha Cahyo Wibowo, S.H., M.H.
2Chabib Sholeh,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR SAID Als NUR Bin SUKIO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa NUR SAID Als NUR Bin SUKIO pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Jalan Poros Tahai Jaya RT.10/RW.03 Desa Tahai Jaya Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau Propinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu ‘’perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------ - Bahwa berawal waktu dan tempat tersebut diatas, saat TERDAKWA bersama temannya yakni sdr. BRO (DPO) sedang mengendarai sepeda motor menuju rumahya, kemudian di tengah perjalanan TERDAKWA di hentikan oleh saksi NI WAYAN DARMILIANI dan Saksi AHMAD MUSTAFID selaku anggota kepolisian karena saat itu petugas kepolisian melihat TERDAKWA bersama temannya sedang mengendarai sepeda motor dalam keadaan tergesa-gesa seperti mau menghindar dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, saat TERDAKWA di hentikan petugas kepolisian kemudian sdr. BRO (DPO) berhasil kabur menggunakan sepeda motornya, atas kejadian tersebut petugas kepolisan melakukan penggeledah terhadap TERDAKWA, dan mendapati 41 bungkus plastik klip bening berisi 544 butir obat tanpa merk, 1 (satu) buah handphone warna hitam merek vivo Y02, dan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam didalam tas pinggang warna hitam merek junglesurf yang TERDAKWA akui adalah miliknya, kemudian petugas kepolisian mengamankan TERDAKWA dan barang bukti ke Polres untuk diproses lebih lanjut. - Bahwa TERDAKWA mendapatkan obat-obatan tanpa merek tersebut yakni pada hari jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira jam 18.30 WIB dengan cara membeli di Toko ZAHRA milik saksi JULI yang beralamat di jalan Patih Rumbih kelurahan Pulau telo Kabupaten Kapuas sebanyak 144 Butir/12 keping obat SELEDRYL seharga Rp. 120.000;- dan Obat SAMCODIN sebanyak 200 butir/20 keping dengan harga Rp. 200.000;- dan kemudian sekira pukul 19.00 WIB bertempat di Pinggir Jalan Kasturi Desa Pulai Teli Kabupaten Kapuas TERDAKWA juga membeli dari sdr. UNDUL (DPO) sebanyak 120 Butir obat berlogo ‘’Y” seharga Rp. 700.000;- dan obat tanpa logo (polos) sebanyak 90 butir dengan harga Rp. 180.000;- dan setelah membeli obat-obatan tersebut kemudian TERDAKWA mengonsumsi obat merek SELEDRYL sebanyak 4 butir dan sdr. BRO mengonsusmsi obat SAMCODIN sebanyak 6 butir sedangkan sisanya TERDAKWA lakukan pemaketan/mencurai obat tersebut kedalam plastik bening dengan cara membuka setiap keping obat dan memasukan kedalam plastik dengan jumlah atau isi dalam 1 plastik klip bening tidak pasti karena tidak dihitung oleh TERDAKWA menjadi 41 (empat puluh satu) bungkus plastik klip bening berisi 544 (lima ratus empat puluh empat) butir dengan tujuan untuk dijual. - Bahwa tujuan TERDAKWA dalam membeli obat-obatan sedian farmasi yang telah TERDAKWA curai tersebut adalah untuk di jual kembali dimana sebelumnya TERDAKWA pernah membeli sekitar 3 (tiga) kali obat-obatan tersebut dan telah menjualnya kepada pembeli. - Bahwa terhadap 4 (empat) jenis obat-obatan yang telah diamakan dari Terdakwa tersebut, telah dilakukan pengujian dari BPOM di palangkaraya yang di tandantangani oleh Wihelminae S.Farm, APT selaku ketua tim pengujian, diantara dengan hasil : • berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari BPOM di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.01.24.0001 tanggal 18 Januari 2024. dengan Hasil pengujian : Pemerian/organoleptis : sediaan tablet berwarna putih, pada satu sisi terdapat embos ‘SL’ dan pada sisi lain terdapat sebuah breakline di tengah. kesimpulan : Dextromethorpan HBr (positif) terhadap parameter yang diuji • berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari BPOM di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.01.24.0004 tanggal 18 Januari 2024. dengan Hasil pengujian : Pemerian/organoleptis : sediaan tablet berwarna putih, pada satu sisi terdapat embos logo pabrik, dan pada sisi lain terdapat sebuah breakline di tengah. kesimpulan :Trihexyphenidil (positif) terhadap parameter yang diuji • berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari BPOM di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.01.24.0005 tanggal 24 Februari 2024. dengan Hasil pengujian : Pemerian/organoleptis : tablet berwarna putih dengan breakline pada satu sisi dan embos SAMCO pada sisi lainya. kesimpulan : Dextromethorpan HBr (positif) terhadap parameter yang diuji • berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari BPOM di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.01.24.0006 tanggal 24 Februari 2024. dengan Hasil pengujian : Pemerian/organoleptis : tablet berwarna putih polos pada satu sisi dan pada sisi lainya kesimpulan : Dextromethorpan HBr (positif) terhadap parameter yang diuji - Bahwa TERDAKWA dalam mengedarkan sediaan farmasi yang mengandung Dextromethorpan HBr, Trihexyphenidil tersebut tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin dari pihak berwenang sehingga terdakwa tidak berwenang untuk mengedarkan obat yang mengandung Dextromethorpan HBr dan Trihexyphenidil karena termasuk golongan obat keras.; ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 jo pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya