Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULANG PISAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2024/PN Pps 2.Chabib Sholeh,S.H.
3.NI MADE SUKRENI GADIS BALI,S.H
JUMY PRASNANDA Alias JUMY Bin BUDIONO AMAT (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 18/Pid.B/2024/PN Pps
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-06/O.2.23/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Chabib Sholeh,S.H.
2NI MADE SUKRENI GADIS BALI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMY PRASNANDA Alias JUMY Bin BUDIONO AMAT (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa JUMY PRASNANDA Alias JUMY Bin BUDIONO AMAT (Alm) pada Hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Januari Tahun 2024, bertempat di Jalan Panunjung Tarung, Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang mengadili perkara, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------ - Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 Wib Terdakwa meminta Saksi MASWARDI Alias GONDRONG untuk mengantar Terdakwa ke rumah Saudara GALAN kemudian oleh Saksi MASWARDI Alias GONDRONG diantarkanlah Terdakwa menggunakan sepeda motor Saksi MASWARDI Alias GONDRONG menuju rumah Saudara GALAN. Kemudian setibanya Terdakwa dan Saksi MASWARDI Alias GONDRONG di rumah Saudara Nama Lengkap : JUMY PRASNANDA Alias JUMY Bin BUDIONO AMAT (Alm) Tempat lahir : Palangka Raya Umur/tanggal lahir : 26 th/18 Mei 1997 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan Tempat Tinggal : : Indonesia Jalan Pelatuk 1B, No. 24, RT. 8/RW 3, Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah A g a m a : Islam Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa Pendidikan : SMP kelas 2 (tidak tamat) GALAN yang beralamat Jl. Anjir KM 10 lalu Saksi MASWARDI Alias GONDRONG langsung pulang meninggalkan Terdakwa di rumah Saudara GALAN. Namun ternyata Saudara GALAN tidak ada di rumah serta rumahnya di kunci dan kebetulan gawai (Handphone) yang Terdakwa gunakan tidak memiliki kartu dan hanya menggunakan wifi saja sehingga Terdakwa tidak bisa menelpon Saksi MASWARDI Alias GONDRONG untuk meminta menjemput Terkdakwa kembali sehingga Terdakwa memilih untuk berjalan kaki menuju rumah Saksi MASWARDI Alias GONDRONG; - Bahwa pada saat Terdakwa berjalan kaki dari rumah Saudara GALAN yang beralamat di Anjir Km 10 hendak menuju rumah Saksi MASWARDI Alias GONDRONG yang berjarak sekitar 5 km, saat Terdakwa sedang melintasi Jalan Panunjung Tarung, Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah terlihat pada sebrang jalan tersebut terdapat warung atau berjarak sekitar 20 meter dari posisi Terdakwa karena saat itu Terdakwa berjalan di sebrang jalan dan tidak di sisi warung tersebut dan di depan warung tersebut saat itu Terdakwa melihat motor honda supra yang kunci kontaknya menempel dikontak motor tersebut karena kunci kontak bertali sehingga keliatan dari jauh yang kebetulan cahaya di warung tersebut terang, sehingga pada saat itulah niat Terdakwa muncul untuk mengambil motor tersebut; - Bahwa setelah Terdakwa melihat sepeda motor honda supra yang kunci kontaknya masih menempel pada kunci kontak motor tersebut kemudian Terdakwa menyebrang jalan ke sisi warung, namun tidak langsung ke sepeda motor melainkan berdiri sekitar 5 meter dari warung sambil melihat kondisi warung, saat Terdakwa melihat-melihat dan kebetulan di sebelah sepeda motor honda supra ada sepeda motor honda beat kemudian Terdakwa mendekat ke sepeda motor honda beat tersebut dan selanjutnya mencari kunci kontaknya dengan melihat ke dalam dashboard depan sepeda motor honda beat tersebut dan terlihat kunci kontak sepeda motor honda beat terletak di dashboard sebelah kiri sehingga niat Terdakwa yang sebelumnya hendak mengambil sepeda motor honda supra lalu beralih menjadi hendak mengambil sepeda motor honda beat. Setelah dipastikan oleh Terdakwa bahwa tidak ada orang di warung tersebut dan jalanan sepi karena sedang hujan lalu Terdakwa mendekati sepeda motor honda beat tersebut kemudian Terdakwa mengambilnya dan mendorong sepeda motor tersebut sejauh 5 meter kemudian ditunggangi sepeda motor tersebut oleh Terdakwa dan lalu diambilnya kunci kontak dari dalam dashboard dan memasukkan kuncinya ke kontak selanjutnya Terdakwa menyalakan mesin sepeda motor tersebut kemudian Terdakwa membawa dan mengendarai sepeda motor honda beat tersebut menuju rumah Saksi MASWARDI Alias GONDRONG; - Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 buah sepeda motor merk honda type beat warna hitam, nomor polisi KH 5696 BQ adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi tanpa izin dari pemiliknya; - Bahwa akibat dari perbuatan yang dikakukan Terdakwa JUMY PRASNANDA Alias JUMY Bin BUDIONO AMAT (Alm) menyebabkan Saksi ANGGI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 7.800.000,- -------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya