Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULANG PISAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.B/2024/PN Pps 2.Fuat Zamroni, S.H.
3.Chabib Sholeh,S.H.
1.AHMAD ZULKIFLI Alias PANJUL Bin HERMAN (Alm)
2.MUHAMAD ARSAD Alias AMAT GABAU Bin SADRI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 12/Pid.B/2024/PN Pps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-05/O.2.23/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fuat Zamroni, S.H.
2Chabib Sholeh,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD ZULKIFLI Alias PANJUL Bin HERMAN (Alm)[Penahanan]
2MUHAMAD ARSAD Alias AMAT GABAU Bin SADRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa TERDAKWA I AHMAD ZULKIFLI Alias PANJUL Bin HERMAN (Alm) bersama-sama TERDAKWA II MUHAMAD ARSAD Alias AMAT GABAU Bin SADRI Pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 22.30 WIB, atau setidak – tidaknya pada Tahun 2024. bertempat di di Areal pembibitan Blok C14 Plot B5-B6 KTE PT. Menteng Kencana Mas Desa Kanamit Kec. Maliku Kab. Pulang Pisau Prov. Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dala m daerah Hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau. “mengambil suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------- - Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 Wib saat TERDAKWA II menghubungi TERDAKWA I melalui hanphone dan mengabarkan bahwa ada orang yang hendak mencari dan membeli bibit kelapa sawit kemudian TERDAKWA I sepakat untuk mengambilnya di areal pembibitan PT. Menteng Kencana Mas (PT.MKM), lalu sekitar pukul 19. 00 Wib TERDAKWA I mendatangi rumah TERDAKWA II untuk membicarakan kembali mengenai pengambilan bibit kelapa sawit tersebut dan akhirnya PARA TERDAKWA sepakat untuk mengambilnya pada malam ini. - Bahwa selanjutnya PARA TERDAKWA menuju pembibitan PT. MKM dengan mengendarai 1 (satu) unit Pick Up DAIHATSU GRAND MAX warna Hitam Nopol KH 8071 HA yang disewanya dan kemudian PARA TERDAKWA masuk melalui Pos 2 Unit Kerja Kanamit Estate PT. MKM karena TERDAKWA I telah mengenal satpam ditempat tersebut sehingga satpam membukakan portal untuk dilewati PARA TERDAKWA, sesampainyadi Blok C14 Plot B5-B6 KTE PT. Menteng Kencana Mas Desa Kanamit Kec. Maliku Kab. Pulang Pisau Prov. Kalimantan Tengah kemudian TERDAKWA I memarkirkan dengan posisi mobil pick up membelakangi bibit-bibit tersebut, lalu sekitar pukul 21.30 WIB PARA TERDAKWA turun dari mobil dan kemudian PARA TERDAKWA mengambil bibit kelapa sawit yang ditanam di dalam polibek yang berada diatas tanah dengan cara PARA TERDAKWA mengangkat bibit kelapa sawit milik PT. MKM ke bak pick up secara bersama-sama hingga terkumpul sebanyak 100 (Seratus) pokok Bibit kelapa sawit jenis Verdant. Setelah PARA TERDAKWA mengambil dan mengangkut bibit tersebut kemudian PARA TERDAKWA keluar melewati pos 2 di Unit Kerja Kanamit Estate PT. Menteng Kencana Mas kembali, kemudian PARA TERDAKWA menuju Desa Buntoi ketempat pemesan/pembeli bibit yaitu sdr. DODI dan menjual 100 (seratus) bibit kelapa sawit tersebut dengan harga Rp. 3.500.000;- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan kemudian PARA TERDAKWA membagi hasil penjualan bibit tersebut. - Bahwa PARA TERDAKWA tidak memiliki ijin dalam mengambil 100 (Seratus) pokok Bibit kelapa sawit jenis Verdant milik PT. Menteng Kencana Mas (PT.MKM) tersebut dan atas perbuatan PARA TERDAKWA mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp. 7.000.000;- (tujuh juta rupiah). --------Perbuatan PARA TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1), ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya