Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULANG PISAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus/2024/PN Pps 2.Kristalina, S.H.,M.H
3.Chabib Sholeh,S.H.
4.Jaksa Madya DWINANTO AGUNG WIBOWO. S.H., M.H.
5.SUTRISNO TABEAS,.S.H.M.H.
6.NI MADE SUKRENI GADIS BALI,S.H
JAINI Bin BUDI RAHMAN Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2024/PN Pps
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-10/O.2.23/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Kristalina, S.H.,M.H
2Chabib Sholeh,S.H.
3Jaksa Madya DWINANTO AGUNG WIBOWO. S.H., M.H.
4SUTRISNO TABEAS,.S.H.M.H.
5NI MADE SUKRENI GADIS BALI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAINI Bin BUDI RAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-Bahwa Ia terdakwa JAINI Bin BUDI RAHMAN pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekitar jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kahayan Desa Jabiren Kecamatan Jabiren Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya, melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---- -------------Bahwa berawal dari patroli rutin Nusantara tim Sea Reader KP, Wibisana – 7013 yang dilaksanakan oleh tim petugas Kepolisian yang beranggotakan saksi Sugeng Prayitno dan saksi Bagus Kurniawan menemukan kegiatan penambangan pasir yang dilakukan oleh terdakwa yang menahkodai kapal KM. BERKAT NURUL HIKMAH sedang melakukan penyedotan pasir sungai di perairan Desa Jabiren Sungai Kahayan Kecamatan Jabiren Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah yang berada di titik koordinat 02° 33´ 218" S - 114° 13´ 010" E dengan menggunakan 3 (tiga) mesin sedot jenis Dompeng, 1 (satu) mesin digunakan untuk melakukan penyedotan pasir yang berada di dasar sungai dengan cara mesin pompa keong dihidupkan kemudian selang penyedot di ikat ke besi tumbuk yang diikat ke turus kayu kemudian dimasukan ke dasar sungai untuk menaikan pasir, setelah pasir naik ke atas kapal, air yang ikut naik ke kapal di sedot menggunakan 1 (satu) buah mesin dompeng lagi hingga 2 kapal terisi penuh dengan pasir, kemudian saat ditanyakan terkait dengan izin penambangan, terdakwa tidak memilikinya, selanjutnya turut diamankan juga barang bukti berupa muatan pasir kurang lebih 40 M3 (empat puluh meter kubik), 3 (tiga) buah mesin dompeng ukuran 26 pk, 2 (dua) buah pompa keong 4 (empat) inci, 1 (satu) buah pompa keong NS 100, selang spiral ukuran 4 (empat) inci Panjang 12 (dua belas) meter, selang ukuran 3 (tiga) inci Panjang 3 (tiga) meter selang cabang ukuran 4 (empat) inci panjang galam 7 (tujuh) meter, besi sedot pasir Panjang 5 (lima) meter dan tali stik 2 (dua) buah ukuran Panjang 10 (sepuluh) meter.--------------------------------------------------------------------------------------------- -------------Bahwa koordinat lokasi penambangan pasir yang berada pada titik koordinat 02° 33´ 218" S - 114° 13´ 010" E telah dilakukan pengecekan oleh ahli Edi Dwi Nugroho, S.T., M.Si. dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah dan berdasarkan data base tidak ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada lokasi tersebut.----------------------------------------------------------------------------- --------------Perbuatan terdakwa JAINI Bin BUDI RAHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pihak Dipublikasikan Ya