Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULANG PISAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2024/PN Pps 1.Mugiono Kurniawan,S.H
2.Risa Wahyuni, S.H.
SEBASTIANUS BARU ALIAS BASTIAN Anak dari (Alm) SERFUS BARU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 27/Pid.B/2024/PN Pps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-09/O.2.23/Eoh.2 /03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mugiono Kurniawan,S.H
2Risa Wahyuni, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEBASTIANUS BARU ALIAS BASTIAN Anak dari (Alm) SERFUS BARU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

---------- Bahwa terdakwa Sebastianus Baru Alias Bastian Anak Dari (Alm) Serfus Baru pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2023 di Jalan Lintas Kalimantan Palangkaraya – Bahaur Desa Buntoi Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaanya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa bekerja sebagai sopir truck dengan menerima gaji sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per angkutan dari Tedy Agus Susilo Alias Tedy Bin Arifin D.J Sinang yang bekerjasama dengan PT Menteng Kencana Mas (PT MKM) untuk Pekerjaan Pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS) Dari Perkebunan Plasma Kelapa Sawit Maliku Estate Milik PT Menteng Kencana Mas Menuju Ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kanamit sesuai Perjanjian Nomor 211/PLSM/BSJ.235-TAS/VII/2023 tanggal 1 Juli 2023 antara PT Banua Sarana Jaya dengan Tedy Agus Susilo.
  • Awalnya pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 19.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB di Blok D13 Afdeling B Maliku Estate Perkebunan Kelapa Sawit PT MKM yang beralamat di Desa Kanamit Barat Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau, Truck merk Hino Dutro No Pol KH 8609 AK yang dikemudikan oleh Terdakwa memuat 858 janjang buah kelapa sawit milik PT Menteng Kencana Mas (PT MKM) sebagaimana diterangkan dalam Surat Pengantar Buah No. : 790/SPB/12/2023 dengan Nama Driver BASTIAN, Tanggal kirim 23-12-2023 untuk dikirim menuju ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kanamit Estate Perkebunan Kelapa Sawit PT MKM yang berada di Desa Kanamit Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau.
  • Setelah selesai memuat buah kelapa sawit lalu terdakwa mengendarai Truck merk Hino Dutro No Pol KH 8609 AK dengan muatan berisi 858 janjang buah kelapa sawit milik PT Menteng Kencana Mas (PT MKM) pergi dari di Blok D13 Afdeling B Maliku Estate Perkebunan Kelapa Sawit PT MKM yang beralamat di Desa Kanamit Barat Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau menuju ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kanamit Estate Perkebunan Kelapa Sawit PT MKM yang berada di Desa Kanamit Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau.
  • Sesampainya di Jalan Lintas Palangkaraya - Bahaur di Desa Purwodadi Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau, terdakwa yang tidak memiliki uang untuk merayakan natal lalu berniat menjual sebagian buah kelapa sawit milik PT MKM dalam muatan Mobil truck merk Hino Dutro No Pol KH 8609 AK yang dikemudikannya kepada saksi Tarja Bin Asroman. Selanjutnya terdakwa melalui sarana handphone tanpa seijin PT MKM menawarkan buah kelapa sawit milik PT MKM kepada saksi Tarja dan menyanggupi tawaran terdakwa untuk membeli buah kelapa sawit senilai Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) lalu terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke Desa Buntoi Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 01.30 WIB di Jalan Lintas Kalimantan Palangkaraya – Bahaur Desa Buntoi Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, Terdakwa didatangi oleh Tarja Bin Asroman yang mengendarai mobil Pick Up merk Suzuki tipe APV warna hitam Nopol KH 8511 AQ. Selanjutnya saksi Tarja langsung memarkirkan mobil Pick Up merk Suzuki tipe APV warna hitam Nopol KH 8511 AQ yang dikendarainya di samping mobil truck merk Hino Dutro No Pol KH 8609 AK.
  • Selanjutnya terdakwa dan saksi Tarja bersama-sama naik ke atas bak mobil truck lalu membuka jaring penutup buah kelapa sawit dalam bak mobil truck kemudian saksi Tarja dengan kedua tangan memegang tojok memindahkan satu per satu buah kelapa sawit dari bak mobil truck merk Hino Dutro No Pol KH 8609 AK ke bak mobil Pick Up merk Suzuki tipe APV warna hitam Nopol KH 8511 AQ dilanjutkan oleh terdakwa dengan kedua tangan memegang tojok memindahkan satu per satu buah kelapa sawit dari bak mobil truck merk Hino Dutro No Pol KH 8609 AK ke bak mobil Pick Up merk Suzuki tipe APV warna hitam Nopol KH 8511 AQ sedangkan saksi Tarja dengan kedua tangan merapikan tumpukan buah kelapa sawit di dalam bak mobil Pick Up merk Suzuki tipe APV warna hitam Nopol KH 8511 AQ.
  • Bahwa terdakwa tidak mengirimkan 858 janjang buah kelapa sawit milik PT MKM ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kanamit Estate Perkebunan Kelapa Sawit PT MKM yang berada di Desa Kanamit Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau namun terdakwa tanpa seijin dari PT MKM menjual sebagian buah kelapa sawit yang diangkut oleh terdakwa yaitu sejumlah 173 janjang buah kelapa sawit dari 858 janjang buah kelapa sawit milik PT MKM kepada Tarja Bin Asroman dengan harga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan PT MKM mengalami kerugian sejumlah Rp 3.222.251,39.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.  -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

---------- Bahwa terdakwa Sebastianus Baru Alias Bastian Anak Dari (Alm) Serfus Baru pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2023 di Jalan Lintas Kalimantan Palangkaraya – Bahaur Desa Buntoi Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------

  • Awalnya pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 19.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB di Blok D13 Afdeling B Maliku Estate Perkebunan Kelapa Sawit PT MKM yang beralamat di Desa Kanamit Barat Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau, Truck merk Hino Dutro No Pol KH 8609 AK yang dikemudikan oleh Terdakwa memuat 858 janjang buah kelapa sawit milik PT Menteng Kencana Mas (PT MKM) sebagaimana diterangkan dalam Surat Pengantar Buah No. : 790/SPB/12/2023 dengan Nama Driver BASTIAN, Tanggal kirim 23-12-2023 untuk dikirim menuju ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kanamit Estate Perkebunan Kelapa Sawit PT MKM yang berada di Desa Kanamit Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau.
  • Setelah selesai memuat buah kelapa sawit lalu terdakwa mengendarai Truck merk Hino Dutro No Pol KH 8609 AK dengan muatan berisi 858 janjang buah kelapa sawit milik PT Menteng Kencana Mas (PT MKM) pergi dari di Blok D13 Afdeling B Maliku Estate Perkebunan Kelapa Sawit PT MKM yang beralamat di Desa Kanamit Barat Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau menuju ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kanamit Estate Perkebunan Kelapa Sawit PT MKM yang berada di Desa Kanamit Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau.
  • Sesampainya di Jalan Lintas Palangkaraya - Bahaur di Desa Purwodadi Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau, terdakwa yang tidak memiliki uang untuk merayakan natal lalu berniat menjual sebagian buah kelapa sawit milik PT MKM dalam muatan Mobil truck merk Hino Dutro No Pol KH 8609 AK yang dikemudikannya kepada saksi Tarja Bin Asroman. Selanjutnya terdakwa melalui sarana handphone tanpa seijin PT MKM menawarkan buah kelapa sawit milik PT MKM kepada saksi Tarja dan menyanggupi tawaran terdakwa untuk membeli buah kelapa sawit senilai Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) lalu terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke Desa Buntoi Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 01.30 WIB di Jalan Lintas Kalimantan Palangkaraya – Bahaur Desa Buntoi Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, Terdakwa didatangi oleh Tarja Bin Asroman yang mengendarai mobil Pick Up merk Suzuki tipe APV warna hitam Nopol KH 8511 AQ. Selanjutnya saksi langsung memarkirkan mobil Pick Up merk Suzuki tipe APV warna hitam Nopol KH 8511 AQ yang dikendarainya di samping mobil truck merk Hino Dutro No Pol KH 8609 AK.
  • Selanjutnya terdakwa dan saksi Tarja bersama-sama naik ke atas bak mobil truck lalu membuka jaring penutup buah kelapa sawit dalam bak mobil truck kemudian saksi Tarja dengan kedua tangan memegang tojok memindahkan satu per satu buah kelapa sawit dari bak mobil truck merk Hino Dutro No Pol KH 8609 AK ke bak mobil Pick Up merk Suzuki tipe APV warna hitam Nopol KH 8511 AQ dilanjutkan oleh terdakwa dengan kedua tangan memegang tojok memindahkan satu per satu buah kelapa sawit dari bak mobil truck merk Hino Dutro No Pol KH 8609 AK ke bak mobil Pick Up merk Suzuki tipe APV warna hitam Nopol KH 8511 AQ sedangkan saksi Tarja dengan kedua tangan merapikan tumpukan buah kelapa sawit di dalam bak mobil Pick Up merk Suzuki tipe APV warna hitam Nopol KH 8511 AQ.
  • Bahwa terdakwa tidak mengirimkan 858 janjang buah kelapa sawit milik PT MKM ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kanamit Estate Perkebunan Kelapa Sawit PT MKM yang berada di Desa Kanamit Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau namun terdakwa tanpa seijin dari PT MKM menjual sebagian buah kelapa sawit yang diangkut oleh terdakwa yaitu sejumlah 173 janjang buah kelapa sawit dari 858 janjang buah kelapa sawit milik PT MKM kepada Tarja Bin Asroman dengan harga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan PT MKM mengalami kerugian sejumlah Rp 3.222.251,39.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.  ------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya