Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULANG PISAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2024/PN Pps 2.Chabib Sholeh,S.H.
3.Mugiono Kurniawan,S.H
PEDRO DE AROUJO Anak Dari (Alm) ALPEDRO BERE Penerimaan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 24/Pid.B/2024/PN Pps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-07/O.2.23/Eku.2/P.Pisau/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Chabib Sholeh,S.H.
2Mugiono Kurniawan,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PEDRO DE AROUJO Anak Dari (Alm) ALPEDRO BERE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Pedro De Aroujo Anak Dari (Alm) Alpedro Bere pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2023 bertempat di lahan karet milik terdakwa yang berada di Lahan 1 Desa Hanjak Maju RT 11 Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja menimbulkan kebakaran, edakan atau banjir, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------- ? Awalnya pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekira pukul 07.00 WIB di lahan karet milik terdakwa yang berada di Lahan 1 Desa Hanjak Maju RT 11 Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau, terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) korek api gas warna biru membakar pokok pohon kayu yang telah ditebang di areal gambut di lahan karet milik terdakwa agar pokok pohon kayu tidak tumbuh lagi dan lahan milik terdakwa menjadi bersih. Setelah itu, terdakwa pergi melanjutkan menyadap karet dan memberi obat cairan karet yang telah disadap dengan meninggalkan pokok pohon kayu dalam keadaan terbakar sedangkan terdakwa mengetahui lokasi lahan karet milik terdakwa berada di areal gambut dan tidak ada sumber air di sekitar lahan karet terdakwa serta saat itu kondisi cuaca kering dan berangin. ? Selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa pergi meninggalkan lahan karet milik terdakwa menuju rumah terdakwa untuk istirahat. Selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa melihat api yang berasal dari pokok pohon kayu yang dibakar oleh terdakwa telah membakar seluruh pohon karet milik terdakwa hingga menjalar dan membakar pohon kelapa sawit dan tumbuhan yang ada di lahan milik Roswita Motu Alias Mabet Anak Dari (Alm) Yosef Mau dan Maximus Mali Alias Maxi Anak Dari (Alm) Markus Mali. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------ Atau Kedua : ---------- Bahwa terdakwa Pedro De Aroujo Anak Dari (Alm) Alpedro Bere pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2023 bertempat di lahan karet milik terdakwa yang berada di Lahan 1 Desa Hanjak Maju RT 11 Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang memeriksa dan mengadili, karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------- ? Awalnya pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekira pukul 07.00 WIB di lahan karet milik terdakwa yang berada di Lahan 1 Desa Hanjak Maju RT 11 Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau, terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) korek api gas warna biru membakar pokok pohon kayu yang telah ditebang di areal gambut di lahan karet milik terdakwa agar pokok pohon kayu tidak tumbuh lagi dan lahan milik terdakwa menjadi bersih. Setelah itu, terdakwa pergi meninggalkan pokok pohon kayu dalam keadaan terbakar lalu terdakwa melanjutkan menyadap karet dan memberi obat cairan karet yang telah disadap. ? Selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa dengan berjalan kaki pergi meninggalkan lahan karet milik terdakwa menuju ke rumah terdakwa. Pada saat itu, terdakwa melihat tidak ada api di pokok pohon kayu yang telah dibakar oleh terdakwa sebelumnya dan terdakwa mengira api telah padam sehingga terdakwa melanjutkan berjalan menuju ke rumah terdakwa tanpa terlebih dahulu memeriksa memastikan api yang membakar pokok pohon kayu dalam keadaan padam dan tidak meninggalkan bara api sedangkan terdakwa mengetahui lokasi lahan karet milik terdakwa berada di areal gambut dan tidak ada sumber air di dekat lahan milik terdakwa, dengan kondisi cuaca kering dan berangin. ? Selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa melihat api yang berasal dari pokok pohon kayu yang dibakar oleh terdakwa telah membakar seluruh pohon karet milik terdakwa hingga menjalar dan membakar pohon kelapa sawit dan tumbuhan yang ada di lahan milik Roswita Motu Alias Mabet Anak Dari (Alm) Yosef Mau dan Maximus Mali Alias Maxi Anak Dari (Alm) Markus Mali. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya