Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULANG PISAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/2024/PN Pps 2.Alfonsus Hendriatmo, S.H.
3.Risa Wahyuni, S.H.
TARJA Bin ASROMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 28/Pid.B/2024/PN Pps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-10/O.2.23/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Alfonsus Hendriatmo, S.H.
2Risa Wahyuni, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TARJA Bin ASROMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan


-------- Bahwa Terdakwa TARJA Bin ASROMAN pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 01.30 WIB atau pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2023 bertempat di Jalan Lintas Kalimantan Palangkaraya-Bahaur, Desa Buntoi, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Propinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapatkan untung, menjual, menukar-kan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya di-peroleh karena kejahatan, dimana perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------
-    Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023, skj 23.00 Wib Saksi SEBASTIANUS BARU menelepon Terdakwa untuk menawarkan buah kelapa sawit “MANG MAU BELI BUAH” terdakwa jawab “MAU AJA TAPI UANGNYA PAS-PASAN KARENA TADI TONI MENELPON AKU MAU PINJAM UANG Rp 2.500.000” selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023, skj 23.30 Wib Saksi SEBASTIANUS BARU kembali menelpon terdakwa “BAGAIMANA MANG BISAKAH MEMBELI”  terdakwa jawab “BISA AJA TAPI UANGNYA ADA Rp1.500.000,00 AJA NANTI AKU TITIP UANG TONI Rp 2.500.000,-“ dijawab “IYA”. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi SEBASTIANUS BARU berjanjian untuk bertemu di Buntoi 
-    Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira jam 01.30 wib terdakwa tiba dilokasi tepatnya di Jalan Lintas Kalimantan Palangkaraya-Bahaur, Desa Buntoi, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Propinsi Kalimantan Tengah dengan menggunakan mobil pick up merk Suzuki APV warna hitam bagian kap depan warna putih, no.pol KH 8511 AQ dan melihat mobil truk merk hino dutro, kabin dan bak berwarna hijau, penutup bak warna hitam, no.pol KH 8609 AK yang di kemudikan saksi SEBASTIANUS BARU sudah terparkir menghadap arah Kalawa/Palangkaraya selanjutnya terdakwa langsung memarkirkan mobil pick upnya disamping kanan mobil truk saksi SEBASTIANUS BARU dengan arah depan mobil berlawanan 
-    Bahwa selanjutnya terdakwa bersama saksi SEBASTIANUS BARU naik kebak truck dengan membawa 1 buah tojok selanjutnya terdakwa dan saksi SEBASTIANUS BARU melipat jaring penutup atas bak truck setelah jaring terbuka kemudian terdakwa menggunakan tojok memindahkan satu persatu buah dari bak truck ke bak pick up milik terdakwa, sedangkan saksi SEBASTIANUS BARU menunggu didepan truck untuk mengawasi sekitar, setelah melebih bak truck pabrikan kemudian terdakwa turun menyusun buah selanjutnya saksi SEBASTIANUS BARU naik keatas bak truck selanjutnya menggunakan tojok menurunkan satu persatu buah kelapa sawit tersbeut dari bak truck ke bak pick up sedangkan terdakwa masih menyusun buah kelapa sawit yang ada ditruck sampai buah sawit tersusun setengah rangka tambahan yang ada di mobil pick up yaitu sebanyak kurang lebih 173 janjang dengan berat kurang lebih 1.500 Kg/1,5 ton kemudian saksi SEBASTIANUS BARU berhenti menurunkan buah kelapa sawit tersebut, selanjutnya terdakwa bersama saksi SEBASTIANUS BARU memasang jaring ditarik dari samping untuk menutupi bak truck, kemudian terdakwa menyerahkan uang Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembeli buah kelapa sawit tersebut.
-    Bahwa harga buah kelapa sawit yang beli oleh Terdakwa dari saksi SEBASTIANUS BARU adalah Rp1.000,00/kg-nya sedangkan harga buah kelapa sawit untuk tahun tanam 2011 pada tanggal 23 Desember 2023 adalah seharga kurang lebih  Rp2.250,00/Kg
-    Bahwa terdakwa mengetahui bahwa saksi SEBASTIANUS BARU adalah sopir truck angkutan buah kelapa sawit PT MKM dan pemilik buah kelapa sawit tersebut adalah PT MKM bukan milik saksi SEBASTIANUS BARU karena saksi SEBASTIANUS BARU hanya mengangkutkan saja
-    Bahwa terdakwa melakukan jual beli buah kelapa sawit dipinggirjalan dan ditengah malam karena kalau dirumah terdakwa takut kelihatan orang saat saksi SEBASTIANUS BARU menjual buah tersbeut sehingga terdakwa tidak mau dilakukan dirumah terdakwa takut terlihat orang karena terdakwa mengetahui bahwa buah yang dijual saksi SEBASTIANUS BARU adalah milik PT MKM dan tempat jual beli tersbeut sepi dan gelap, sehingga terdakwa mengetahui atau patut diketahuinya bahwa buah kelapa sawit yang dijual oleh saksi SEBASTIANUS adalah diperoleh karena kejahatan. 
--------- Dari perbuatan Terdakwa TARJA Bin ASROMAN, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana.-----------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya