Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULANG PISAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus/2024/PN Pps 2.Alfonsus Hendriatmo, S.H.
3.NI MADE SUKRENI GADIS BALI,S.H
MARSELUS SS MAKLEAT alias MARSEL BIN OMBE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 11/Pid.Sus/2024/PN Pps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-03/O.2.23/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Alfonsus Hendriatmo, S.H.
2NI MADE SUKRENI GADIS BALI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARSELUS SS MAKLEAT alias MARSEL BIN OMBE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa MARSELUS SS MAKLEAT alias MARSEL Bin OMBE pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 00.30 WIB atau pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2023 bertempat di halaman penginapan dan karaoke Bunga Tanjung yang beralamat di Jalan Lintas Kalimantan, De-sa Mantaren I, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, dimana perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------ - Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 00.30 WIB di halaman penginapan dan karaoke Bunga Tanjung yang beralamat di Jalan Lintas Kalimantan, Desa Mantaren I, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah saat sedang dilakukan Razia/Tes Urin yang dilaksanakan dari petugas Resnarkoba Polres Pulang Pisau datang Terdakwa bersama Saksi YANSEN TIDI Alias YANSEN Bin PETRUS TIDI dan Saksi NIKODEMUS LAKI Alias NIKO Bin BASELIUS KNAOFMONE untuk karaoke dan minum-minuman beralkohol. - Bahwa saat Terdakwa bersama Saksi YANSEN TIDI Alias YANSEN Bin PETRUS TIDI dan Saksi NIKODEMUS LAKI Alias NIKO Bin BASELIUS KNAOFMONE tiba di halaman penginapan dan karaoke Bunga Tanjung langsung dihampiri oleh Saksi DANANG WISNU AJI Alias DANANG Bin DAHYANA dan Saksi AHMAD MUSTAFID Alias MUSTAFID Bin SUGIMAN dan selanjutnya saat dilakukan penggeledahan kepada Terdakwa ditemukan 1 (satu) Buah parang dengan ciri-ciri panjang ± 74 cm, terbuat dari besi dan gagang terbuat dari kayu berwarna dililit karet ban warna hitam dan tali nilon warna kuning, dengan kumpang berbahan plastik warna putih tanpa ijin dari pihak yang berwenang yang dibawa oleh Terdakwa dengan cara diselipkan diantara pinggang kanan kedalam celana yang bilah senjata tajam menempel dipaha kanan terdakwa kemudian gagang terdakwa jepit menggunakan pinggang celana terdakwa. - Bahwa senjata tajam berupa 1 (satu) Buah parang dengan ciri-ciri panjang ± 74 cm, terbuat dari besi dan gagang terbuat dari kayu berwarna dililit karet ban warna hitam dan tali nilon warna kuning, dengan kumpang berbahan plastik warna putih yang dikuasai dan dibawa oleh Terdakwa bukan termasuk benda pusaka dan karena pada saat Terdakwa datang ke penginapan dan karaoke Bunga Tanjung tidak dalam keadaan bekerja dan sudah diluar jam kerja sehingga senjata tajam tersebut bukan termasuk barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan terdakwa --------- Dari perbuatan Terdakwa MARSELUS SS MAKLEAT alias MARSEL Bin OMBE, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948.-

Pihak Dipublikasikan Ya