Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan (nama ayah,ibu, nama anak, tempat lahir, tanggal/bulan/tahun) pada akta kelahiran (Pemohon/anak pemohon) No. 474.1/708-DISP/CS-XI/1998 dari USIS menjadi USIS I. SANGKAI;
3.Memerintahkan kepada DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pulang Pisau setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil (Pemohon/anak pemohon) kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil luar Kabupaten Pulang Pisau;
4.Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|