Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULANG PISAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus/2024/PN Pps 2.Chabib Sholeh,S.H.
3.Risa Wahyuni, S.H.
1.REVENDI BUTAR BUTAR Alias REVEN ANAK DARI (Alm) SLAMET BUTAR BUTAR
2.ABDUL HAKIM Alias HAKIM Bin HAJI MUKRI (Alm)
3.RAHMAT ALFIAN ANSHARI Alias ALFIAN Bin (Alm) JAMAL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 13/Pid.Sus/2024/PN Pps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-04/O.2.23/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Chabib Sholeh,S.H.
2Risa Wahyuni, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REVENDI BUTAR BUTAR Alias REVEN ANAK DARI (Alm) SLAMET BUTAR BUTAR[Penahanan]
2ABDUL HAKIM Alias HAKIM Bin HAJI MUKRI (Alm)[Penahanan]
3RAHMAT ALFIAN ANSHARI Alias ALFIAN Bin (Alm) JAMAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ISMAIL, S.H. dan RekanREVENDI BUTAR BUTAR Alias REVEN ANAK DARI (Alm) SLAMET BUTAR BUTAR
2ISMAIL, S.H. dan RekanABDUL HAKIM Alias HAKIM Bin HAJI MUKRI (Alm)
3ISMAIL, S.H. dan RekanRAHMAT ALFIAN ANSHARI Alias ALFIAN Bin (Alm) JAMAL
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa I Revendi Butar Butar Alias Reven Anak Dari (alm) slamet Butar Butar bersama-sama Terdakwa II Abdul Hakim Alias Hakum Bin (alm) Haji Mukri dan Terdakwa III Rahmat Alfian Anshari Alias Alfian Bin (alm) Jamal, Pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada Tahun 2023. bertempat di Jl. Panunjung Tarung RT2 Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau. “menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa Terdakwa I Revendi Butar Butar Alias Reven Anak Dari (alm) slamet Butar Butar bersamasama Terdakwa II Abdul Hakim Alias Hakum Bin (alm) Haji Mukri dan Terdakwa III Rahmat Alfian Anshari Alias Alfian Bin (alm) Jamal adalah seorang penjual miras jenis ciu di Kedai Medan yang beralamat di sebuah Rumah di Jl. Panunjung Tarung RT2 Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian saat melakukan pekerjaannya yaitu pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 Terdakwa I melayani penjualan miras ciu kepada pembeli yaitu sdr. MAULIDIN ANDINOR (Korban) sebanyak 2 (dua) kali diantaranya skj 13.00 Wib yaitu menjual 2 (dua) botol miras ciu dan 1 (satu) tabs dan kemudian skj 13.55 Wib sebanyak 2 (dua) botol miras ciu, 1 (Satu) botol tabs, dan 2 (dua) sachet minuman berenerji kuku bima. - Bahwa kemudian sdr. MAULIDIN ANDINOR (korban) memimun miras ciu yang dibeli dari kedai medan dirumahnya bersama-sama dengan teman-temannya yaitu : sdr. HASIM (Korban), sdr. FITRIADI Alias IBING, sdr. ROBIYAL alias ROBI, sdr. JUMAS Alias UNYIL, sdr. SURIANTO Alias JUNGUL dengan cara memimun ciu tersebut yaitu : sdr. HASIM (Korban) mengoplos 2 (dua) botol ciu dengan 1 botol minuman bersoda jenis tabs dan 2 sachet kuku bima dan setelah itu mereka memimumnya. Lalu pada saat minuman oplosan ciu tersebut hampir habis kemudian sdr. HASIM (korban) mengoplos dan menambahkan air putih dan menambahkannya dengan 2 (dua) botol alkohol 70?n 2 (dua) sachet kuku bima, karena merasa kurang keras kemudian sdr. HASIM (korban) menambahkan dan mencampurkan kembali dengan 1 (satu) botol alkohol 70?n kemudian minuman oplosan tersebut diminum hingga habis. - Bahwa setelah meminum ciu oplosan tersebut kemudian sdr. MAULIDIN ANDINOR (korban) meninggal pada hari sabtu tanggal 28 oktober 2023 sedang sdr. HASIM (korban) meninggal pada hari minggu tanggal 29 oktober 2023 di RSUD Pulang Pisau. - Bahwa meinggalnya korban a.n . MAULIDIN ANDINOR berdasarkan Surat Keterangan kematian Nomor : 400/1788/RSUD-PP/SKM/X/2023 tanggal 18 Oktober 2023 dari RSUD Pulang Pisau, menerangkan bahwa sdr. MAULIDIN ANDINOR yang bersangkutan telah meninggal dunia pada Hari Sabtu Tanggal 28 Oktober 2023. - Dan berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor :03/IPJ/RSUD/X/2023 tanggal 30 November 2023 dari RSUD Doris Sylvanus tertanda tangan dr. Ricka Brillianty Zaluchu, SpKF selaku dokter yang memeriksa dan telah melakukan pemeriksaan luar dan dalam (autopsi) T.n Maulidin Andinor, dengan hasil kesimpulan : Berdasarkan fakta-fakta yang kami temukan dari pemeriksaan diatas, maka korban seorang lakilaki, usia dua puluh enam tahun. Pada Pemeriksaan luar dan dalam tidak ditemukan tanda kekerasan apapun ditubuhnya kecuali tanda mati lemas. Hasil Lab Toksikologi Positif adanya zat Etanol dan Metanol didalam tubuhnya. Sebab kematian mati lemas dikarenakan adanya zat Metanol dan Etanol didalam tubuh korban. - sedangkan meninggalnya korban a.n . HASIM berdasarkan Surat Keterangan kematian Nomor : 400/1788/RSUD-PP/SKM/X/2023 tanggal 18 Oktober 2023 dari RSUD Pulang Pisau, menerangkan bahwa sdr. HASIM yang bersangkutan telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 29 oktober 2023. - Dan berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor :02/IPJ/RSUD/X/2023 tanggal 30 November 2023 dari RSUD Doris Sylvanus tertanda tangan dr. Ricka Brillianty Zaluchu, SpKF selaku dokter yang memeriksa dan telah melakukan pemeriksaan luar dan dalam (autopsi) T.n Hasim, dengan hasil kesimpulan : Berdasarkan fakta-fakta yang kami temukan dari pemeriksaan diatas, maka korban seorang lakilaki, usia empat puluh dua tahun. Pada Pemeriksaan luar dan dalam tidak ditemukan tanda kekerasan apapun ditubuhnya kecuali tanda mati lemas. Hasil Lab Toksikologi Positif adanya zat Etanol dan Metanol didalam tubuhnya. Sebab kematian mati lemas dikarenakan adanya zat Metanol dan Etanol didalam tubuh korban. - Bahwa setelah meninggalnya para korban tersebut, kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan terhadap kematian para korban yang diketahui karena sebelumnya para korban sempat membeli dan meminum minuman keras jenis ciu dari kedai medan tersebut, dan setelah mendapati informasi tempat yang diduga sebagai tempat penjualan ciu tanpa merk tersebut, kemudian pada hari senin tanggal 30 September 2023 skj 10.00 WIB petugas kepolisian mendatangi kedai medan tersebut dan mengamankan 3 (tiga) Terdakwa beserta barang bukti yaitu : 3 (tiga) dus atau sama dengan 72 (tujuh puluh dua) botol ciu, 100 pcs gelas pelastik, dan 60 (enam puluh) kotak minuman ber energi kuku bima. - Atas penemuan itu kemudian petugas mengembangkan dan didapati tempat penyimpanan ciu tersebut yang berada di sebuah gudang bangunan ruko yang beralamt di jalan trans Kalimantan Desa Mentaren 1 RT 6 Kec.Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau Prov Kalimantan tengah dan mendapati diantaranya 91 (sembilan puluh satu) dus minuman ciu, 800 pcs gelas pelastik) dan 100 kotak minuman berenergi kuku bima. Kemudian petugas kepolisian mengamankan Para Terdakwa dan barang bukti ke Polres untuk di proses lebih lanjut. Bahwa di ketahui pemilik kedai medan tersebut yaitu sdr. BAHTIAR BUTAR BUTAR yang saat ini sedang melarikan diri (DPO). - Bahwa sebuah bangunan rumah/kedai medan yang digunakan para Terdakwa untuk bekerja tersebut hanya menjual minuman keras jenis ciu tanpa merk yang tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang. adapun peran masing-masing para Terdakwa dan lama para Terdakwa bekerja di kedai medan yakni : ? Terdakwa 1 Revendi Butar Butar Alias Reven Anak Dari (alm) slamet Butar Butar 1. Terdakwa I bekerja belum diketahui sejak kapan bekerja disitu sejak sekitar 1 (satu) tahun yang lalu 2. Terdakwa I mempunyai peran sebagai orang yang ditugaskan sdr. BAHTIAR (DPO) untuk mengelola kegiatan jual beli MIRAS jenis CIU 3. Membukukan hasil penjualan setiap harinya serta mengirimkan hasil penjualan kepada sdr. BAHTIAR setiap 3 (tiga) hari sekali. 4. Melayani Pembeli (menjual dan menyerahkan miras kepada pembeli). 5. Mengambil barang dari gudang dan dibawa ketempat penjualan. ? Terdakwa II Abdul Hakim Alias Hakum Bin (alm) Haji Mukri : 1. Terdakwa II baru bekerja sekitar 3 (tiga) minggu; 2. Terdakwa II bertugas Melayani Pembeli (menjual dan menyerahkan miras kepada pembeli). ? Terdakwa III Rahmat Alfian Anshari Alias Alfian Bin (alm) Jamal : 1. Terdakwa III bekerja sejak sekitar tahun 2021; 2. Terdakwa III bertugas Melayani Pembeli (menjual dan menyerahkan miras kepada pembeli). - Bahwa mekanisme penjualan miras ciu yang para Terdakwa lakukan yaitu setiap pembelian 1 (Satu) botol ciu berisikan 600 ml seharga Rp. 25.000/botol di berikan bonus 1 (satu) sachet kuku bima secara geratis dengan tujuan dapat dioplos para pembeli. - Bahwa berdasarkan hasil pengujian BPOM di Palangkaraya Nomor 05/LHP/P/PNBP-SIDIK/2023 tangga; 13 November 2023 yang ditandatangani oleh Bayu Indra Permana S.Farm., A.pt a.n Manager Teknis BPOM terhadap minuman jenis ciu yang diamankan, dengan hasil uji : No. Uji Kimia Hasil Syarat/Pustaka Metode Teknik Pengujian 1 PK Metanol 0,0145% Maks 0,01% b/v /PerBPOM No. 5 Tahun 2021 KG/116/PA/MA PPPOMN/20 2 PK Etanol 9,3155% - KG/116/PA/MA PPPOMN/20 - Bahwa saat Terdakwa I menjual kepada sdr. MAULIDIN ANDINOR (Korban) maupun Terdakwa II dan Terdakwa III melayani dan menyerahkan penjualan kepada pembeli lainya tidak pernah memberitahukan bahaya apabila memimun miras jenis ciu tersebut, sedangkan para Terdakwa telah mengetahui bahwa miras ciu tersebut tidak layak dan dilarang untuk di jual karena miras ciu yang meraka jual tersebut tidak memiliki label dan komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik, serta tidak memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang. --------Perbuatan PARA TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 204 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------- ATAU KEDUA: -------Bahwa Terdakwa I Revendi Butar Butar Alias Reven Anak Dari (alm) slamet Butar Butar bersama-sama Terdakwa II Abdul Hakim Alias Hakum Bin (alm) Haji Mukri dan Terdakwa III Rahmat Alfian Anshari Alias Alfian Bin (alm) Jamal, Pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada Tahun 2023. bertempat di Jl. Panunjung Tarung RT2 Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau. “menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------- - Bahwa berawal atas meninggalnya sdr. MAULIDIN ANDINOR (korban) yang meninggal pada hari sabtu tanggal 28 oktober 2023 dan sdr. HASIM (korban) meninggal pada hari minggu tanggal 29 oktober 2023 di RSUD Pulang Pisau, kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan terhadap kematian para korban yang diketahui karena sebelumnya para korban sempat membeli dan meminum minuman keras jenis ciu dari kedai medan tersebut, dan setelah mendapati informasi tempat yang diduga sebagai tempat penjualan ciu tanpa merk tersebut, kemudian pada hari senin tanggal 30 September 2023 skj 10.00 WIB petugas kepolisian mendatangi kedai medan yang beralamat di sebuah Rumah di Jl. Panunjung Tarung RT2 Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah tersebut dan berhasil mengamankan Terdakwa I Revendi Butar Butar Alias Reven Anak Dari (alm) slamet Butar Butar bersama-sama Terdakwa II Abdul Hakim Alias Hakum Bin (alm) Haji Mukri dan Terdakwa III Rahmat Alfian Anshari Alias Alfian Bin (alm) Jamal beserta barang bukti yaitu : 3 (tiga) dus atau sama dengan 72 (tujuh puluh dua) botol ciu, 100 pcs gelas pelastik, dan 60 (enam puluh) kotak minuman ber energi kuku bima. - Atas penangkapan Para Terdakwa kemudian petugas mengembangkan dan didapati tempat penyimpanan ciu ditempat lain yang berada di sebuah gudang bangunan ruko yang beralamt di jalan trans Kalimantan Desa Mentaren 1 RT 6 Kec.Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau Prov Kalimantan tengah dan mendapati diantaranya 91 (sembilan puluh satu) dus minuman ciu, 800 pcs gelas pelastik) dan 100 kotak minuman berenergi kuku bima. Kemudian petugas kepolisian mengamankan Para Terdakwa dan barang bukti ke Polres untuk di proses lebih lanjut. Bahwa di ketahui pemilik kedai medan tersebut yaitu sdr. BAHTIAR BUTAR BUTAR yang saat ini sedang melarikan diri (DPO). - Bahwa Terdakwa I Revendi Butar Butar Alias Reven Anak Dari (alm) slamet Butar Butar menjual miras ciu kepada sdr. MAULIDIN ANDINOR (korban meninggal) yang diminum juga bersama sdr. HASIM (korban meninggal) beserta teman lainya yaitu Terdakwa I jual pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 di kedai medan sebanyak 2 (dua) kali diantaranya skj 13.00 Wib yaitu menjual 2 (dua) botol miras ciu dan 1 (satu) tabs dan kemudian skj 13.55 Wib sebanyak 2 (dua) botol miras ciu, 1 (Satu) botol tabs, dan 2 (dua) sachet minuman berenerji kuku bima. - Bahwa sebuah bangunan rumah dan kedai medan yang digunakan para Terdakwa untuk bekerja tersebut hanya menjual minuman keras jenis ciu tanpa merk yang tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang. adapun peran masing-masing para Terdakwa dan lama para Terdakwa bekerja di kedai medan yakni : ? Terdakwa 1 Revendi Butar Butar Alias Reven Anak Dari (alm) slamet Butar Butar 1. Terdakwa I bekerja belum diketahui sejak kapan bekerja disitu sejak sekitar 1 (satu) tahun yang lalu 2. Terdakwa I mempunyai peran sebagai orang yang ditugaskan sdr. BAHTIAR (DPO) untuk mengelola kegiatan jual beli MIRAS jenis CIU 3. Membukukan hasil penjualan setiap harinya serta mengirimkan hasil penjualan kepada sdr. BAHTIAR setiap 3 (tiga) hari sekali. 4. Melayani Pembeli (menjual dan menyerahkan miras kepada pembeli). 5. Mengambil barang dari gudang dan dibawa ketempat penjualan. ? Terdakwa II Abdul Hakim Alias Hakum Bin (alm) Haji Mukri : 1. Terdakwa II baru bekerja sekitar 3 (tiga) minggu; 2. Terdakwa II bertugas Melayani Pembeli (menjual dan menyerahkan miras kepada pembeli). ? Terdakwa III Rahmat Alfian Anshari Alias Alfian Bin (alm) Jamal : 1. Terdakwa III bekerja sejak sekitar tahun 2021; 2. Terdakwa III bertugas Melayani Pembeli (menjual dan menyerahkan miras kepada pembeli). - Bahwa mekanisme penjualan miras ciu yang para Terdakwa lakukan yaitu setiap pembelian 1 (Satu) botol ciu berisikan 600 ml seharga Rp. 25.000/botol di berikan bonus 1 (satu) sachet kuku bima secara geratis dengan tujuan dapat dioplos para pembeli. - Bahwa berdasarkan hasil pengujian BPOM di Palangkaraya Nomor 05/LHP/P/PNBP-SIDIK/2023 tangga; 13 November 2023 yang ditandatangani oleh Bayu Indra Permana S.Farm., A.pt a.n Manager Teknis BPOM terhadap minuman jenis ciu yang diamankan, dengan hasil uji : No. Uji Kimia Hasil Syarat/Pustaka Metode Teknik Pengujian 1 PK Metanol 0,0145% Maks 0,01% b/v /PerBPOM No. 5 Tahun 2021 KG/116/PA/MA PPPOMN/20 2 PK Etanol 9,3155% - KG/116/PA/MA PPPOMN/20 - Bahwa saat Terdakwa I menjual kepada sdr. MAULIDIN ANDINOR (Korban) maupun Terdakwa II dan Terdakwa III melayani dan menyerahkan penjualan kepada pembeli lainya tidak pernah memberitahukan bahaya apabila memimun miras jenis ciu tersebut, sedangkan para Terdakwa telah mengetahui bahwa miras ciu tersebut tidak layak dan dilarang untuk di jual karena miras ciu yang meraka jual tersebut tidak memiliki label dan komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik, serta tidak memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang. --------Perbuatan PARA TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 204 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------- ATAU KETIGA : -------Bahwa Terdakwa I Revendi Butar Butar Alias Reven Anak Dari (alm) slamet Butar Butar bersama-sama Terdakwa II Abdul Hakim Alias Hakum Bin (alm) Haji Mukri dan Terdakwa III Rahmat Alfian Anshari Alias Alfian Bin (alm) Jamal, Pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada Tahun 2023. bertempat di Jl. Panunjung Tarung RT2 Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau. “Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat ”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------- - Bahwa berawal atas meninggalnya sdr. MAULIDIN ANDINOR (korban) yang meninggal pada hari sabtu tanggal 28 oktober 2023 dan sdr. HASIM (korban) meninggal pada hari minggu tanggal 29 oktober 2023 di RSUD Pulang Pisau, kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan terhadap kematian para korban yang diketahui karena sebelumnya para korban sempat membeli dan meminum minuman keras jenis ciu dari kedai medan tersebut, dan setelah mendapati informasi tempat yang diduga sebagai tempat penjualan ciu tanpa merk tersebut, kemudian pada hari senin tanggal 30 September 2023 skj 10.00 WIB petugas kepolisian mendatangi kedai medan yang beralamat di sebuah Rumah di Jl. Panunjung Tarung RT2 Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah tersebut dan berhasil mengamankan Terdakwa I Revendi Butar Butar Alias Reven Anak Dari (alm) slamet Butar Butar bersama-sama Terdakwa II Abdul Hakim Alias Hakum Bin (alm) Haji Mukri dan Terdakwa III Rahmat Alfian Anshari Alias Alfian Bin (alm) Jamal beserta barang bukti yaitu : 3 (tiga) dus atau sama dengan 72 (tujuh puluh dua) botol ciu, 100 pcs gelas pelastik, dan 60 (enam puluh) kotak minuman ber energi kuku bima. - Atas penangkapan Para Terdakwa kemudian petugas mengembangkan dan didapati tempat penyimpanan ciu ditempat lain yang berada di sebuah gudang bangunan ruko yang beralamat di jalan trans Kalimantan Desa Mentaren 1 RT 6 Kec.Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau Prov Kalimantan tengah dan mendapati diantaranya 91 (sembilan puluh satu) dus minuman ciu, 800 pcs gelas pelastik) dan 100 kotak minuman berenergi kuku bima. Kemudian petugas kepolisian mengamankan Para Terdakwa dan barang bukti ke Polres Pulang Pisau untuk di proses lebih lanjut. Bahwa di ketahui pemilik kedai medan tersebut yaitu sdr. BAHTIAR BUTAR BUTAR yang saat ini sedang melarikan diri (DPO). - Bahwa kedai medan tempat Para Terdakwa bekerja adalah tempat usaha dalam penjualan miras yang tidak mempunyai ijin. adapun peran masing-masing para Terdakwa dan lama para Terdakwa bekerja di kedai medan yakni : ? Terdakwa 1 Revendi Butar Butar Alias Reven Anak Dari (alm) slamet Butar Butar 1. Terdakwa I bekerja belum diketahui sejak kapan bekerja disitu sejak sekitar 1 (satu) tahun yang lalu 2. Terdakwa I mempunyai peran sebagai orang yang ditugaskan sdr. BAHTIAR (DPO) untuk mengelola kegiatan jual beli MIRAS jenis CIU 3. Membukukan hasil penjualan setiap harinya serta mengirimkan hasil penjualan kepada sdr. BAHTIAR setiap 3 (tiga) hari sekali. 4. Melayani Pembeli (menjual dan menyerahkan miras kepada pembeli). 5. Mengambil barang dari gudang dan dibawa ketempat penjualan. ? Terdakwa II Abdul Hakim Alias Hakum Bin (alm) Haji Mukri : 1. Terdakwa II baru bekerja sekitar 3 (tiga) minggu; 2. Terdakwa II bertugas Melayani Pembeli (menjual dan menyerahkan miras kepada pembeli). ? Terdakwa III Rahmat Alfian Anshari Alias Alfian Bin (alm) Jamal : 1. Terdakwa III bekerja sejak sekitar tahun 2021; 2. Terdakwa III bertugas Melayani Pembeli (menjual dan menyerahkan miras kepada pembeli). - Bahwa berdasarkan hasil pengujian BPOM di Palangkaraya Nomor 05/LHP/P/PNBP-SIDIK/2023 tangga; 13 November 2023 yang ditandatangani oleh Bayu Indra Permana S.Farm., A.pt a.n Manager Teknis BPOM terhadap minuman jenis ciu yang diamankan, dengan hasil uji : No. Uji Kimia Hasil Syarat/Pustaka Metode Teknik Pengujian 1 PK Metanol 0,0145% Maks 0,01% b/v /PerBPOM No. 5 Tahun 2021 KG/116/PA/MA PPPOMN/20 2 PK Etanol 9,3155% - KG/116/PA/MA PPPOMN/20 - Bahwa miras ciu yang Para Terdakwa jual tersebut tidak memiliki label dan komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik, serta tidak memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang. --------Perbuatan PARA TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan I UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------ ATAU KEEMPAT: -------Bahwa Terdakwa I Revendi Butar Butar Alias Reven Anak Dari (alm) slamet Butar Butar bersama-sama Terdakwa II Abdul Hakim Alias Hakum Bin (alm) Haji Mukri dan Terdakwa III Rahmat Alfian Anshari Alias Alfian Bin (alm) Jamal, Pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada Tahun 2023. bertempat di Jl. Panunjung Tarung RT2 Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau. “Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memenuhi Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1)”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------ - Bahwa berawal atas meninggalnya sdr. MAULIDIN ANDINOR (korban) yang meninggal pada hari sabtu tanggal 28 oktober 2023 dan sdr. HASIM (korban) meninggal pada hari minggu tanggal 29 oktober 2023 di RSUD Pulang Pisau, kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan terhadap kematian para korban yang diketahui karena sebelumnya para korban sempat membeli dan meminum minuman keras jenis ciu dari kedai medan tersebut, dan setelah mendapati informasi tempat yang diduga sebagai tempat penjualan ciu tanpa merk tersebut, kemudian pada hari senin tanggal 30 September 2023 skj 10.00 WIB petugas kepolisian mendatangi kedai medan yang beralamat di sebuah Rumah di Jl. Panunjung Tarung RT2 Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah tersebut dan berhasil mengamankan Terdakwa I Revendi Butar Butar Alias Reven Anak Dari (alm) slamet Butar Butar bersama-sama Terdakwa II Abdul Hakim Alias Hakum Bin (alm) Haji Mukri dan Terdakwa III Rahmat Alfian Anshari Alias Alfian Bin (alm) Jamal beserta barang bukti yaitu : 3 (tiga) dus atau sama dengan 72 (tujuh puluh dua) botol ciu, 100 pcs gelas pelastik, dan 60 (enam puluh) kotak minuman ber energi kuku bima. - Atas penangkapan Para Terdakwa kemudian petugas mengembangkan dan didapati tempat penyimpanan ciu ditempat lain yang berada di sebuah gudang bangunan ruko yang beralamat di jalan trans Kalimantan Desa Mentaren 1 RT 6 Kec.Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau Prov Kalimantan tengah dan mendapati diantaranya 91 (sembilan puluh satu) dus minuman ciu, 800 pcs gelas pelastik) dan 100 kotak minuman berenergi kuku bima. Kemudian petugas kepolisian mengamankan Para Terdakwa dan barang bukti ke Polres Pulang Pisau untuk di proses lebih lanjut. Bahwa di ketahui pemilik kedai medan tersebut yaitu sdr. BAHTIAR BUTAR BUTAR yang saat ini sedang melarikan diri (DPO). - Bahwa kedai medan tempat Para Terdakwa bekerja adalah tempat usaha dalam penjualan miras yang tidak mempunyai ijin. adapun peran masing-masing para Terdakwa dan lama para Terdakwa bekerja di kedai medan yakni : ? Terdakwa 1 Revendi Butar Butar Alias Reven Anak Dari (alm) slamet Butar Butar 1. Terdakwa I bekerja belum diketahui sejak kapan bekerja disitu sejak sekitar 1 (satu) tahun yang lalu. 2. Terdakwa I mempunyai peran sebagai orang yang ditugaskan sdr. BAHTIAR (DPO) untuk mengelola kegiatan jual beli MIRAS jenis CIU. 3. Membukukan hasil penjualan setiap harinya serta mengirimkan hasil penjualan kepada sdr. BAHTIAR setiap 3 (tiga) hari sekali. 4. Melayani Pembeli (menjual dan menyerahkan miras kepada pembeli). 5. Mengambil barang dari gudang dan dibawa ketempat penjualan. ? Terdakwa II Abdul Hakim Alias Hakum Bin (alm) Haji Mukri : 1. Terdakwa II baru bekerja sekitar 3 (tiga) minggu; 2. Terdakwa II bertugas Melayani Pembeli (menjual dan menyerahkan miras kepada pembeli). ? Terdakwa III Rahmat Alfian Anshari Alias Alfian Bin (alm) Jamal : 1. Terdakwa III bekerja sejak sekitar tahun 2021; 2. Terdakwa III bertugas Melayani Pembeli (menjual dan menyerahkan miras kepada pembeli). - Bahwa berdasarkan hasil pengujian BPOM di Palangkaraya Nomor 05/LHP/P/PNBP-SIDIK/2023 tanggal 13 November 2023 yang ditandatangani oleh Bayu Indra Permana S.Farm., A.pt a.n Manager Teknis BPOM terhadap minuman jenis ciu yang diamankan, dengan hasil uji : No. Uji Kimia Hasil Syarat/Pustaka Metode Teknik Pengujian 1 PK Metanol 0,0145% Maks 0,01% b/v /PerBPOM No. 5 Tahun 2021 KG/116/PA/MA PPPOMN/20 2 PK Etanol 9,3155% - KG/116/PA/MA PPPOMN/20 - Bahwa Para Terdakwa dalam hal melakukan perdagan minuman keras ciu yang tidak memiliki label dan komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik, sama sekali tidak memiliki perizinan berusaha dari pihak yang berwenang. --------Perbuatan PARA TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam Pasal 46 pada Paragraf 8 (hal 290) Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya