INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G/2023/PN Pps | Yuliatie | Herdi Emon Antang | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Mar. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2023/PN Pps | ||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Mar. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT;
2. Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luas 6.131 (enam ribu seratus tiga puluh satu) No. 2331 tanggal, 2017, terletak di Jalan Malang IJl. H. Amur RT/RW. 001/000, Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimatan Tengah, dengan batas – batas sebagai:
Sebelah Utara berbatasan dengan : Mulyadi,
Sebelah Selatan berbatasan dengan : John Oktoberiman,
Sebelah Timur berbatasan dengan : John Oktoberiman,
Sebelah Barat berbatasan dengan : Jl. Malang I Jl. Amur, Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah;
atas nama PENGGUGAT (YULIANTIE) Sah Demi Hukum;
3. Bahwa perbuatan TERGUGAT yang menguasai lahan dijalan Jalan Malang I Jl. H. Amur RT/RW. 001/000, Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimatan Tengah, dengan ukuran panjang 11m, lebar 7m, luas 77m adalah perbuatan melawan hukum.
4. Memerintahkan TERGUGAT membongkar sendiri bangunan rumah yang berada di di Jalan Malang I Jl. H. Amur RT/RW. 001/000, Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimatan Tengah, dikarenakan tanah tersebut milik PENGGUGAT;
5. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa ( dwangson) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan atas pelaksanaan isi putusan perkara a quo;
6. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT melakukan pembangunan rumah di tanah milik PENGGUGAT yang di terletak di Jalan Malang I Jl. H. Amur RT/RW. 001/000, Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimatan Tengah, tersebut mengakibatkan kerugian kepada PENGGUGAT; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |