Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULANG PISAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2024/PN Pps 1.Fuat Zamroni, S.H.
2.Kristalina, S.H.,M.H
3.SUTRISNO TABEAS,.S.H.M.H.
4.WAGIMAN,S.H.
5.NI MADE SUKRENI GADIS BALI,S.H
RUDI KRISTIANTO Bin SUNARTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2024/PN Pps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-11/O.2.23/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fuat Zamroni, S.H.
2Kristalina, S.H.,M.H
3SUTRISNO TABEAS,.S.H.M.H.
4WAGIMAN,S.H.
5NI MADE SUKRENI GADIS BALI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI KRISTIANTO Bin SUNARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu
-------------Bahwa Ia terdakwa RUDI KRISTIANTO Bin SUNARTO pada hari Rabu tanggal 06 September 2023 sekitar jam 15.31 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2023 bertempat di Lintas Palangka Raya – Kuala Kurun Desa Tahawa Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya, memanen atau memungut Hasil Hutan di dalam Hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------- 
--------------Bahwa berawal dari kerjasama jual beli rotan yang berasal dari Desa Tumbang Sian Kecamatan Kahayan Hulu Utara Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan antara terdakwa dengan saudara Sitam, selanjutnya terdakwa berangkat dari Kalimantan Selatan untuk melakukan pemeriksaan (survey) lokasi bersama dengan saudara Sitam setibanya dilokasi terdakwa melihat tempat pemanenan rotan berada ditengah hutan yang berada tidak jauh dari Desa Tumbang Sian, setelah melihat langsung potensi dari rotan di Desa Tumbang Sian terdakwa setuju untuk melakukan pembelian melalui saudara Sitam.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------Kemudian terdakwa membayarkan sejumlah uang untuk pembelian rotan melalui saudara Sitam yang selanjutnya saudara Sitam mempekerjakan saksi Andreas Sare Suandi yang berada di Desa Tumbang Sian untuk melakukan pembelian rotan dari masyarakat hal mana modal pembeliannya berasal dari terdakwa, kemudian saksi Andreas Sare Suandi melakukan pembelian dari masyarakat untuk 1 (satu) batang rotan dengan panjang 4 (empat) meter seharga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) setelah berhasil terkumpul selanjutnya pada hari Selasa tanggal 05 September 2023 sekitar jam 17.00 WIB saksi Novi Kurniawan selaku supir truk yang dipekerjakan oleh terdakwa bersama dengan supir truk lainnya yakni saksi Hardiansyah tiba di Desa Tumbang Sian dan bertemu dengan saksi Andreas Sare Suandi yang langsung melakukan pemuatan rotan ke dalam 2 (dua) bak truk dan selesai sekitar jam 23.00 WIB selanjutnya sebelum berangkat kepada saksi Novi Kurniawan diberikan dokumen berupa Surat Keterangan Barang Asal Usul Barang (SKAB) Rotan Hasil Budidaya di Tanah Milik nomor : 141.1//PEM-DES/TS/VII/2023 tanpa tanggal surat, kemudian sekitar jam 23.30 WIB saksi Novi Kurniawan yang mengemudikan truk jenis Mitsubishi warna kuning Nopol AG 9742 KB dan saksi Hardiansyah yang mengemudikan truk merk Mitsubishi warna kuning kuning Nopol AG 9742 KB berangkat dengan masing-masing truk telah bermuatan rotan untuk dibawa menuju gudang rotan milik terdakwa yang berada di Jalan Guntung Manggis Blok Transad HM 2615 RT. 024 RW. 03 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan.----------------
--------------Bahwa saat saksi Novi Kurniawan dan saksi Hardiansyah melintas di jalan Lintas Palangka Raya – Kuala Kurun Desa Tahawa Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah truk yang dikemudikan saksi Novi Kurniawan dan saksi Hardiansyah diberhentikan oleh tim patrol Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan “Wanalaga Telabang 2023” kemudian anggota tim yakni saksi Yoan Meitiano, S.H. dan saksi Muhammad Fachri Husaini, S.H. melakukan pemeriksaan terhadap kedua truk tersebut ditemukan kedua truk sedang melakukan pengangkutan rotan yang termasuk dalam Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) namun saksi Novi Kurniawan dan saksi Hardiansyah tidak memiliki dan tidak dapat menunjukan dokumen yang menyertai rotan tersebut, selanjutnya saat diinterogasi terkait kepemilikan rotan tersebut diperoleh informasi bahwa rotan tersebut adalah milik terdakwa.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------Bahwa petugas Kepolisian yakni saksi Bastanta Bangun telah melakukan pengambilan titik koordinat lokasi tempat pemanenan yang berada di Desa Tumbang Sian yang ditunjukan oleh saksi Andreas Sare Suandi diperoleh hasil titik koordinat berada di 49 M 0787593 E 9906761 N ; 49 M 0787639 E 9906570 N ; 49 M 0787639 E 9906570 N ; 49 M 0787639 E 9906570 N, kemudian koordinat tersebut diperiksa oleh ahli Vericolosi, S.Hut selaku analis data pengukuhan hutan di Kalimantan Tengah dengan hasil koordinat tersebut berada dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) berdasarkan lampiran peta Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.529/Menhut-II/2012 tanggal 25 September 2012 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 759/KPTS/UM/10/1982 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Seluas ± 15.300.000 (lima belas juta tiga ratus ribu hektar) sebagai Kawasan Hutan dan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan dan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.6627/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 dan berdasarkan data perizinan yang dimiliki kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XXI Palangka Raya tidak ada pemegang izin perorangan atas nama terdakwa, saudara Sitam dan saksi Andreas Sare Suandi di Kabupaten Gunung Mas.-------------------------
--------------Perbuatan terdakwa RUDI KRISTIANTO Bin SUNARTO sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 78  ayat (6) jo. Pasal 50 ayat (2) huruf C Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
-------------Bahwa Ia terdakwa RUDI KRISTIANTO Bin SUNARTO pada hari Rabu tanggal 06 September 2023 sekitar jam 15.31 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2023 bertempat di Lintas Palangka Raya – Kuala Kurun Desa Tahawa Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya, menyimpan Hasil Hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari Kawasan Hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------- 
--------------Bahwa berawal dari kerjasama jual beli rotan yang berasal dari Desa Tumbang Sian Kecamatan Kahayan Hulu Utara Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan antara terdakwa dengan saudara Sitam, selanjutnya terdakwa berangkat dari Kalimantan Selatan untuk melakukan pemeriksaan (survey) lokasi bersama dengan saudara Sitam setibanya dilokasi terdakwa melihat tempat pemanenan rotan berada ditengah hutan yang berada tidak jauh dari Desa Tumbang Sian, setelah melihat langsung potensi dari rotan di Desa Tumbang Sian terdakwa setuju untuk melakukan pembelian melalui saudara Sitam.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------Kemudian terdakwa membayarkan sejumlah uang untuk pembelian rotan melalui saudara Sitam yang selanjutnya saudara Sitam mempekerjakan saksi Andreas Sare Suandi yang berada di Desa Tumbang Sian untuk melakukan pembelian rotan dari masyarakat hal mana modal pembeliannya berasal dari terdakwa, kemudian saksi Andreas Sare Suandi melakukan pembelian dari masyarakat untuk 1 (satu) batang rotan dengan panjang 4 (empat) meter seharga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) setelah berhasil terkumpul  kemudian disimpan dan ditampung selanjutnya pada hari Selasa tanggal 05 September 2023 sekitar jam 17.00 WIB saksi Novi Kurniawan selaku supir truk yang dipekerjakan oleh terdakwa bersama dengan supir truk lainnya yakni saksi Hardiansyah tiba di Desa Tumbang Sian dan bertemu dengan saksi Andreas Sare Suandi yang langsung melakukan pemuatan rotan ke dalam 2 (dua) bak truk dari lokasi penyimpanan yaitu di depan rumah Kepala Desa Tumbang Sian dan depan rumah warga Desa dan selesai sekitar jam 23.00 WIB selanjutnya sebelum berangkat kepada saksi Novi Kurniawan diberikan dokumen berupa Surat Keterangan Barang Asal Usul Barang (SKAB) Rotan Hasil Budidaya di Tanah Milik nomor : 141.1//PEM-DES/TS/VII/2023 tanpa tanggal surat, kemudian sekitar jam 23.30 WIB saksi Novi Kurniawan yang mengemudikan truk jenis Mitsubishi warna kuning Nopol AG 9742 KB dan saksi Hardiansyah yang mengemudikan truk merk Mitsubishi warna kuning kuning Nopol AG 9742 KB berangkat dengan masing-masing truk telah bermuatan rotan untuk dibawa menuju gudang rotan milik terdakwa yang berada di Jalan Guntung Manggis Blok Transad HM 2615 RT. 024 RW. 03 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan.----------------
--------------Bahwa saat saksi Novi Kurniawan dan saksi Hardiansyah melintas di jalan Lintas Palangka Raya – Kuala Kurun Desa Tahawa Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah truk yang dikemudikan saksi Novi Kurniawan dan saksi Hardiansyah diberhentikan oleh tim patrol Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan “Wanalaga Telabang 2023” kemudian anggota tim yakni saksi Yoan Meitiano, S.H. dan saksi Muhammad Fachri Husaini, S.H. melakukan pemeriksaan terhadap kedua truk tersebut ditemukan kedua truk sedang melakukan pengangkutan rotan yang termasuk dalam Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) namun saksi Novi Kurniawan dan saksi Hardiansyah tidak memiliki dan tidak dapat menunjukan dokumen yang menyertai rotan tersebut, selanjutnya saat diinterogasi terkait kepemilikan rotan tersebut diperoleh informasi bahwa rotan tersebut adalah milik terdakwa dan pembelian rotan yang diamankan dari kedua truk tersebut adalah pembelian rotan kedua kalinya dari Desa Tumbang Sian.---------------------------------------------------------------------------------------
--------------Bahwa petugas Kepolisian yakni saksi Bastanta Bangun telah melakukan pengambilan titik koordinat lokasi tempat pemanenan yang berada di Desa Tumbang Sian yang ditunjukan oleh saksi Andreas Sare Suandi diperoleh hasil titik koordinat berada di 49 M 0787593 E 9906761 N ; 49 M 0787639 E 9906570 N ; 49 M 0787639 E 9906570 N ; 49 M 0787639 E 9906570 N, kemudian koordinat tersebut diperiksa oleh ahli Vericolosi, S.Hut selaku analis data pengukuhan hutan di Kalimantan Tengah dengan hasil koordinat tersebut berada dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) berdasarkan lampiran peta Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.529/Menhut-II/2012 tanggal 25 September 2012 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 759/KPTS/UM/10/1982 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Seluas ± 15.300.000 (lima belas juta tiga ratus ribu hektar) sebagai Kawasan Hutan dan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan dan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.6627/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 dan berdasarkan data perizinan yang dimiliki kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XXI Palangka Raya tidak ada pemegang izin perorangan atas nama terdakwa, saudara Sitam dan saksi Andreas Sare Suandi di Kabupaten Gunung Mas.-------------------------
--------------Perbuatan terdakwa RUDI KRISTIANTO Bin SUNARTO sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 78  ayat (7) jo. Pasal 50 ayat (2) huruf D Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya