Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULANG PISAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2024/PN Pps 2.Chabib Sholeh,S.H.
3.Risa Wahyuni, S.H.
JULI SAPUTRA Als JULI Bin AGANGSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2024/PN Pps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-04/O.2.23/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Chabib Sholeh,S.H.
2Risa Wahyuni, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULI SAPUTRA Als JULI Bin AGANGSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa JULI SAPUTRA Als JULI Bin AGANGSYAH pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Toko Zahra jalan Patih Rumbih RT 03 Keluarahan Pulautelo Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP dikarenakan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil berada di wilayah Kabupaten Pulang Pisau atau pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu ‘’perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa berawal atas pengembangan penangkapan saksi NUR SAID (Dilakukan Penuntutan Terpisah) pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 00.30 WIB bertempat di Jalan Poros Tahai Jaya RT.10/RW.03 Desa Tahai Jaya Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau Propinsi Kalimantan Tengah karena telah mengedarkan sedian farmasi tanpa ijin, kemudian atas pengembangan tersebut petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa saksi NUR SAID membeli sebanyak 144 Butir/12 keping obat SELEDRYL seharga Rp. 120.000;- dan Obat SAMCODIN sebanyak 200 butir/20 keping dengan harga Rp. 200.000; dari TERDAKWA di toko ZAHRA yang berada di kapuas, dan kemudian pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 19.30 WIB bertempat di Toko Zahra jalan Patih Rumbih RT 03 Keluarahan Pulautelo Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah, saksi AKBAR ARSYAD dan INI WAYAN DARMILIA selaku petugas kepolisian bersama tim melakukan penyeledikan dan melakukan penangkapan terhadap TERDAKWA dan berhasil menemukan 12.450 kaplet/1.037, 5 keping obat jenis SELEDRYL dan 270 Kaplet/27 Keping obat jenis SAMCODIN diatas lemari didalam rumah TERDAKWA yang TERDAKWA akui adalah miliknya, kemudian TERDAKWA dan barang bukti dibawa di polres pulang pisau untuk diproses lebih lanjut. - Bahwa TERDAKWA terakhir membeli obat merek SELEDRYL dan SAMCODIN tersebut berasal dari pembelian di Pasar Lima Banjarmasin dari orang yang tidak Terdakwa kenal pada hari Minggu tanggal yang sudah dapat dipastikan pada bulan Januari 2024 sekitar jam 10.00 Wita sebanyak 1 dus berisikan 10 keping Obat SELEDRYL seharga Rp. 7.500.000;-, dan 3 box berisikan 1 Keping/box dengan harga Rp. 210.000. dan TERDAKWA telah melakukan pembelian obat di tempat tersebut kurang lebih 1 tahun atau sebanyak lebih dari 10 (sepuluh) kali dengan tujuan TERDAKWA adalah menjualnya kembali. - Bahwa toko ZAHRA tempat TERDAKWA berjualan obat-obatan merek SAMCODIN dan SELEDRYL tersebut adalah toko sembako yang tidak memiliki ijin dalam mengedarkan sediaan farmasi. - Bahwa terhadap 2 (Jenis) jenis obat-obatan yang telah diamakan dari Terdakwa yakni SELEDRYL dan SAMCODIN, telah dilakukan pengujian dari BPOM di palangkaraya yang di tandantangani oleh Wihelminae S.Farm, APT selaku ketua tim pengujian, diantara dengan hasil : • berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari BPOM di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.01.24.0002 tanggal 18 Januari 2024. dengan Hasil pengujian : Pemerian/organoleptis : sediaan tablet berwarna putih, pada satu sisi terdapat embos ‘SAMCO’ dan pada sisi lain terdapat sebuah breakline di tengah. kesimpulan : Dextromethorpan HBr (positif) terhadap parameter yang diuji. • berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari BPOM di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.01.24.0003 tanggal 18 Januari 2024. dengan Hasil pengujian : Pemerian/organoleptis : Sedian tablet berwarna putih, pada satu sisi terdapat embos ‘SL’dan pada sisi lain terdapat sebuah breakline di tengah kesimpulan : Dextromethorpan HBr (positif) terhadap parameter yang diuji. - Bahwa TERDAKWA dalam mengedarkan sediaan farmasi yakni obat SELEDRY dan SAMCODIN yang mengandung Dextromethorpan HBr tersebut tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin dari pihak berwenang sehingga terdakwa tidak berwenang untuk mengedarkan obat tersebut karena termasuk golongan obat keras.; ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 jo pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya